Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran meningkatnya jumlah pengunjung asing yang menetap melebihi masa berlaku visanya demi berhaji secara ilegal.
Baca Juga: Pemerintah Atasi Permasalahan Beda Syarikah, Jemaah Haji Terpisah Dapat Fasilitas Hotel dan SPLP
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus mengingatkan agar seluruh calon jemaah haji mengikuti prosedur resmi.
Kartu Nusuk yang kini telah dibagikan ke sebagian besar jemaah menjadi bukti legalitas, serta menjadi alat pembeda antara jemaah resmi dan ilegal. ***