Pengadilan Tunda Sidang Pelanggaran Hukum Pemilu Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung Tanpa Batas Waktu

photo author
Moh. Nurfiansyah, Metro Selebes
- Senin, 9 Juni 2025 | 19:33 WIB
Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, berbicara kepada para hadirin pada penutupan upacara pelantikannya di Majelis Nasional di Seoul pada 4 Juni 2025. Source FOTO: REUTERS
Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, berbicara kepada para hadirin pada penutupan upacara pelantikannya di Majelis Nasional di Seoul pada 4 Juni 2025. Source FOTO: REUTERS

SEOUL,METROSELEBES.CONM-Pengadilan Tinggi Seoul mengumumkan bahwa sidang kasus pelanggaran hukum pemilu yang melibatkan Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, akan ditunda tanpa batas waktu. Keputusan ini diumumkan hanya beberapa hari setelah Lee resmi dilantik sebagai presiden pada 4 Juni 2025.

Baca Juga: Inovasi Hilirisasi Pertanian: Kunci Indonesia Jadi Superpower Pangan Dunia

Kasus ini berawal dari keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan pada Mei lalu, sebelum Lee terpilih sebagai presiden. Mahkamah memutuskan bahwa Lee telah melanggar undang-undang pemilu dengan menyampaikan "pernyataan palsu" secara publik selama kampanye pemilihan presiden tahun 2022. Kasus tersebut kemudian dikembalikan ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan kembali.

 

Sidang lanjutan awalnya dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni, namun pada Senin (9/6), pengadilan mengonfirmasi bahwa sidang tersebut akan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Seorang juru bicara pengadilan menyatakan bahwa keputusan ini mengacu pada Pasal 84 Konstitusi Korea Selatan, namun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga: Titik Balik Penanggulangan Kemiskinan: Strategi Baru Pemerintah Menyasar Kantong Kemiskinan Terisolasi1

Pasal 84 Konstitusi menyatakan bahwa presiden yang sedang menjabat tidak dapat dituntut secara pidana selama masa jabatannya untuk sebagian besar jenis kejahatan. Namun, para ahli hukum masih memperdebatkan apakah pasal ini berlaku untuk persidangan yang telah dimulai sebelum seseorang terpilih menjadi presiden.

 

Administrasi Pengadilan Nasional di bawah Mahkamah Agung telah menyampaikan bahwa keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan sidang berada di tangan masing-masing hakim yang menangani perkara Lee. Dalam sebuah pernyataan kepada anggota parlemen pada Mei lalu, disebutkan:

"Pengadilan yang menangani kasus akan menentukan apakah Pasal 84 Konstitusi berlaku bagi terdakwa yang kemudian terpilih sebagai presiden."

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Ekonomi Rakyat yang Tumbuh dari Akar Desa

Sementara itu, Partai Demokrat yang dipimpin Lee dan saat ini menguasai parlemen, dilaporkan tengah mendorong pengesahan undang-undang baru yang akan menangguhkan semua proses hukum terhadap presiden yang sedang menjabat. Menurut siaran KBS pada Senin, rancangan undang-undang tersebut kemungkinan akan disahkan pekan ini.

 

Namun, sejumlah pakar hukum memperingatkan bahwa undang-undang itu bisa menjadi subjek uji konstitusional di Mahkamah Konstitusi, karena berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moh. Nurfiansyah

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X