BSU 2025 Resmi Bergulir! Harapan Baru Pekerja Lewat Permenaker Terbaru

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Senin, 9 Juni 2025 | 15:08 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum terbaru pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. (Instagram Kemenaker)
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum terbaru pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. (Instagram Kemenaker)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kabar menggembirakan datang untuk para pekerja dan buruh di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum terbaru pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Aturan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 dan menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung daya beli pekerja/buruh serta menjaga kesejahteraan mereka di tengah tantangan ekonomi.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp10,72 Triliun, Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer akan Dapatkan BSU, Simak Besarannya Tiap Bulan..!

BSU 2025 diatur dalam pedoman yang tertuang dalam Permenaker terbaru ini, dan ditujukan sebagai langkah nyata pemerintah untuk memberikan subsidi gaji/upah sebagai bentuk intervensi sosial ekonomi yang bersifat langsung dan menyentuh kebutuhan pokok para pekerja.

Salah satu kata kunci dalam kebijakan ini adalah “harapan”, karena BSU menjadi sinyal optimisme bagi pekerja yang terdampak kondisi ekonomi global.

Syarat dan Ketentuan BSU 2025

Meskipun detail teknis syarat BSU 2025 belum dijelaskan secara menyeluruh dalam unggahan, masyarakat sudah bisa mengakses salinan resmi Permenaker 5/2025 melalui tautan bit.ly/PermenakerBSU2025 yang disediakan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan BSU Rp300 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer

Namun, jika merujuk pada skema sebelumnya, beberapa syarat umum yang kemungkinan masih berlaku antara lain:

  • Pekerja/buruh aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji/upah sesuai ambang batas tertentu.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah (seperti PKH atau BLT BBM) secara bersamaan.

 

Mengacu pada data Kemnaker di tahun-tahun sebelumnya, program BSU telah menyasar lebih dari 12 juta pekerja setiap tahunnya dengan bantuan sebesar Rp600.000 per penerima.

Efektivitas BSU dalam menjaga konsumsi rumah tangga kelas pekerja telah diakui Bank Dunia dan berbagai lembaga riset domestik.

Baca Juga: 16,5 Juta Keluarga Dapat Kucuran Bansos 2025, Pemerintah Gunakan Sistem Canggih DTSEN

Dalam siaran pers resmi tahun lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa BSU adalah instrumen vital dalam mendongkrak pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X