Iran Kecam Keras Larangan Bepergian AS: Bentuk Permusuhan Mendalam terhadap Iran dan Muslim

photo author
Moh. Nurfiansyah, Metro Selebes
- Minggu, 8 Juni 2025 | 20:50 WIB
Bendera Iran dan AS terlihat tercetak di atas kertas dalam ilustrasi yang diambil pada 27 Januari 2022. Source FOTO: REUTERS
Bendera Iran dan AS terlihat tercetak di atas kertas dalam ilustrasi yang diambil pada 27 Januari 2022. Source FOTO: REUTERS

TEHERAN,METROSELEBES.COM-Pemerintah Iran mengecam keras keputusan Amerika Serikat yang kembali memberlakukan larangan perjalanan (travel ban) terhadap sejumlah negara, termasuk Iran. Kebijakan yang diumumkan oleh mantan Presiden AS Donald Trump ini dinilai sebagai bentuk permusuhan mendalam terhadap rakyat Iran dan umat Muslim secara keseluruhan. Seperti dikutip dari Reuters pada Sabtu (07/06/2026).

Baca Juga: Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini Justru Ancam Geopark Raja Ampat

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Kementerian Luar Negeri Iran pada Sabtu (7/6), seorang pejabat senior menyatakan bahwa larangan masuk bagi warga negara Iran hanya karena agama dan kebangsaan mereka menunjukkan sikap bermusuhan dari para pengambil keputusan di Washington.

 

“Keputusan untuk melarang masuk warga negara Iran – semata-mata karena agama dan asal kebangsaan mereka – tidak hanya menunjukkan permusuhan mendalam dari para pengambil kebijakan Amerika terhadap rakyat Iran dan umat Muslim, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional,” tegas pejabat tersebut dalam pernyataan yang diunggah di platform X (dahulu Twitter).

Baca Juga: Menteri Lingkuan Hidup Tegaskan Operasional PT GAG Nikel Sesuai Aturan, Tapi Izin Tambang di Pulau Kecil Tetap Akan Ditinjau

Tak hanya soal larangan perjalanan, Iran juga mengecam sanksi baru yang diumumkan Amerika Serikat pada hari yang sama. Sanksi tersebut ditujukan kepada lebih dari 30 individu dan entitas yang dituduh terlibat dalam jaringan perbankan bayangan (shadow banking) yang membantu Iran mencuci uang dalam jumlah miliaran dolar melalui sistem keuangan global.

 

“Langkah sanksi baru ini adalah ilegal, bertentangan dengan hukum internasional, dan menjadi bukti tambahan atas permusuhan yang terus berlanjut dari rezim penguasa AS terhadap rakyat Iran,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, seperti dikutip media pemerintah.

Baca Juga: Empat Warga Palestina Tewas Ditembak Militer Israel di Dekat Lokasi Distribusi Bantuan di Gaza Selatan

Larangan perjalanan terbaru ini mencakup 12 negara, yakni: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Trump beralasan kebijakan tersebut diperlukan sebagai langkah perlindungan dari “teroris asing”.

 

Kebijakan ini mengingatkan pada larangan serupa yang diterapkan Trump pada masa jabatan pertamanya antara 2017 hingga 2021, yang saat itu juga menuai kritik luas karena menyasar negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan PT GAG Nikel Tak Langgar Aturan, Ungkap Dua Perusahaan Lain Rusak Lingkungan Raja Ampat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moh. Nurfiansyah

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X