Peristiwa Israel Melarang Warga Palestina Menampung Air Hujan Mengingatkan Pada Perjuangan Indonesia Dulu Untuk Mendapatkan Hak Atas Wilayah Lautnya.

photo author
Takdir Alamsyah, Metro Selebes
- Selasa, 28 November 2023 | 14:34 WIB
MIRIS : Warga Palestina meminum air hujan,  Israel mengatakan Hujan juga merupakan properti mereka  (instagram @savepalestine)
MIRIS : Warga Palestina meminum air hujan, Israel mengatakan Hujan juga merupakan properti mereka (instagram @savepalestine)

MetroSelebes- Kekejaman Israel memang telah menjadi-jadi bahkan telah berlangsung sangat lama.

Sejak 2011 Israel mengeluarkan larangan kepada warga Palestina di Tepi Barat untuk mengumpulkan air hujan. 

Bahkan ketika ditelusuri lebih jauh ternyata, kebiadapan tersebut telah berlangasung sejak tahun 1967 dimana otoritas militer Israel mengkonsolidasikan kekuasaan penuh atas semua sumber daya air dan infrastruktur terkait air di wilayah pendudukan Palestina. 

Pada saat itu terdapat Perintah Militer yang mengharuskan semua warga Palestina mendapatkan izin dari militer Israel sebelum membangun instalasi air baru.

Baca Juga: Ini Bedanya Antara Hamas Dan Tentara Israel Dalam Memperlakukan Tahanan: Semua Terlihat Dari Raut Wajah Dan Keadaan Fisik Tahanan Saat Dibebaskan.

Sejak saat itu, setiap ekstraksi air dan pembangunan infrastruktur air harus melalui Israel, yang menurut Amnesty menimbulkan konsekuensi yang “menghancurkan” bagi warga Palestina di sana.

Bahkan hal tersebut berlangasung hingga sekarang dengan dalih yang sama bahwa tanah dan air yang ada diwilayah Palestina, Khususnya di tepi barat adalah Properti milik mereka.

 

Lalu bagaimana hal ini dapat terus berlanjut? 

Hal tersebut akan terus berlanjut ketika Palestina terus membiarkan kesemena - menaan yang dilakukan tanpa adanya perlawanan. 

Baca Juga: Kesaksian Muhammad Nazzal, Seorang Remaja Palestina Yang Telah Di Bebaskan Oleh Israel Setelah Seminggu Ditahan: Orang Tua Di lantai Dan Di injak!

Indonesia juga dulu seperti itu, saat Indonesia telah mendeklarasika kemerdekaannya, Belanda sebagai penjajah berupaya untuk mendikte daerah teritorialnya dengan menyatakan bahwa Indonesia hanya menguasai daerah daratan ditambah 3 mil daerah lautan diukur dari garis pantai. Selebihnya merupakan wilayah internasional. 

Peraturan tersebut mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO). Dalam peraturan tersebut, ditetapkan wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau. Dengan aturan ini, kapal-kapal asing bebas berlayar di Laut Jawa, Laut Banda, dan  Laut Makassar yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia (RI). 

untungnya indonesia memiliki generasi - genarasi pejuang yang teguh terhadap pendiriannya salah satunya berkat jasa dari Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja yang dengan keberaniannya  menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia tidaklah sebatas zona yang diatur dalam TZMKO 1939.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X