“Kasus ini tak perlu diteruskan ke ujung. Ini sudah titik akhirnya. Dengan ini publik juga tahu, jangan main-main dengan hukum. Kalau sudah keterlaluan, presiden bisa turun tangan,” tegasnya.
Abolisi terhadap Tom Lembong diumumkan bersamaan dengan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan pengampunan untuk 1.115 narapidana lainnya. Keputusan ini memicu perdebatan luas tentang batas campur tangan eksekutif dalam ranah yudikatif.
Namun bagi Mahfud, langkah Presiden Prabowo adalah bentuk tanggung jawab konstitusional yang digunakan pada momentum yang tepat.
“Ini bukan soal membela individu, tapi menyelamatkan prinsip hukum yang adil. Jangan sampai hukum dijadikan alat politik,” pungkasnya.***