Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 KUHP. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. ***