hukum-kriminal

Skandal Satelit Kemhan RI, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Purnawirawan TNI dan CEO Asing

Kamis, 8 Mei 2025 | 10:06 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Foto : YouTube.com / Kejaksaan RI)

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 KUHP. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB