BANDUNG, (NAMA MEDIA) – Seorang dosen perempuan berinisial TW di sebuah universitas swasta kawasan Jalan Lengkong, Kota Bandung, dilaporkan oleh suaminya sendiri ke pihak kepolisian karena dugaan perselingkuhan.
Laporan ini disampaikan oleh S, suami TW, ke Polsek Cibeunying Kaler, dengan tuduhan tindakan asusila yang diduga dilakukan TW bersama pria lain. S mengklaim telah menemukan bukti berupa foto dan video dewasa di ponsel milik istrinya yang memperlihatkan hubungan tidak pantas antara TW dengan pria tersebut.
Baca Juga: Warga Tondo Geger; Pria Asal Sumbawa Ditemukan Tewas, Ini Identitasnya..!
Laporan itu telah teregistrasi dalam nomor LAPDU/98/VI/2025/SPKT/SEKTOR/POLRESTABES/POLDAJABAR, dan disebutkan bahwa dugaan perselingkuhan itu berlangsung sejak Februari hingga April 2025. Padahal, S dan TW masih berstatus suami istri secara sah sejak Oktober 2020.
Namun, TW membalas dengan melaporkan S atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta menggugat cerai. TW juga menuduh S telah menelantarkan anak mereka.
Tudingan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum S, Rohman Hidayat. Ia menegaskan bahwa tuduhan penelantaran anak dan KDRT tidak berdasar. Menurutnya, justru anak dari pasangan itu kini berada dalam pengasuhan S.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Kejagung Periksa Perwakilan Google
“Kalau terkait penelantaran anak, faktanya justru anak saat ini berada dalam pengasuhan klien kami S, bukan TW. Jadi tuduhan itu tidak benar,” ujar Rohman kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.
Rohman juga menepis tuduhan adanya KDRT. Ia menyebut tidak ada bukti medis maupun laporan polisi yang mendukung klaim tersebut.
“Kalau memang ada KDRT, harusnya ada bukti medis atau laporan kepolisian. Sampai hari ini itu tidak ada,” tandasnya.
Ia juga menyayangkan tindakan TW yang justru menggugat cerai setelah dugaan perselingkuhan terbongkar.
Baca Juga: Kapolresta Palu Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Kota
“Klien kami heran, setelah perselingkuhan terbongkar dan kami laporkan, malah klien kami yang digugat cerai dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, seolah-olah ingin membalikkan fakta,” pungkas Rohman.
Saat ini, Polsek Cibeunying Kaler masih menangani laporan terkait dugaan asusila tersebut dan proses hukum dikabarkan masih terus berjalan.
Artikel Terkait
Ahok Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Skandal Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp1,2 Triliun Dana Operasional Gubernur Papua, WNA Singapura Diperiksa Terkait Pembelian Private Jet
Andi Renny Rummana Resmi Jabat Kajari Donggala, Plt Kajati Sulteng Tekankan Lima Fokus Utama
Enam Pejabat Polda Sulteng Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Sulteng Umrohkan 6 Penggali Kubur dan Pengurus Jenazah
Polda Sulteng Sampaikan Perkembangan Kasus Penghinaan Guru Tua; Penyidik Baru Saja Periksa Saksi di Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta
Kapolresta Palu Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Kota
Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Kejagung Periksa Perwakilan Google
115 Putra-Putri Terbaik Dinyatakan Lulus Terpilih Sebagai Calon Anggota Polri di Sulteng
Warga Tondo Geger; Pria Asal Sumbawa Ditemukan Tewas, Ini Identitasnya..!