Eks Dirut Pertamina Ajukan Praperadilan Ke PN Jaksel, KPK Siap Hadapi Gugatan

photo author
Moh Riansyah, Metro Selebes
- Senin, 9 Oktober 2023 | 22:00 WIB
Gedung KPK, Jakarta ( pmj news)
Gedung KPK, Jakarta ( pmj news)

MetroSelebes - Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan (Karen Agustiawan) dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dilansir dari PMJ News Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Mentan SYL

Baca Juga: KINERJA Menteri Milenial Dito Ariotedjo: Tersandung Korupsi BTS, Melempem di Asian Games! PDIP Desak Evaluasi

Ali menjelaskan, perihal penetapan status tersangka terhadap Karen Agustiawan tentunya KPK tidak sembarangan. Pihaknya memiliki kecukupan bukti.

"Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," terangnya.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan praperadilan bukan tempat untuk melakukan uji substansi perkara. Karenanya, KPK akan tetap melakukan penyidikan terhadap Karen Agustiawan.

"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor," tukasnya.

Baca Juga: Perubahan Tanggal KPU Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024, Guna Mensukseskan Kegiatan Nasional Indonesia.....

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan atas nama tersebut diajukan pada hari Jumat (6/10/2023) lalu.

Baca Juga: CEK NAMAMU DISINI https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/  14.143 Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Kemenag Lulus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Moh Riansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB
X