METROSELEBES – Polda Sulawesi Selatan yang dipimpin Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni berhasil mengungkap kasus pembantaian satu keluarga di Dusun Panjuang Kecamata Bajeng Barat Kabupaten Gowa.
Motif pembunuhan ini adalah Poliandri, yakni keputusan seorang wanita untuk memiliki lebih dari satu suami.
Karena istrinya nikah siri dengan seorang brondong berusia 22 tahun, HL kemudian mengajak lima tersangka lain untuk melakukan pembantaian.
Baca Juga: GEGER SATU KELUARGA DI SULSEL DIBANTAI Pelaku Enam Orang, Kabur ke Provinsi Seribu Megalith
Lantas bagaimana hukum poliandri menurut agama Islam?.
Sebelum kita membahas tentang poliandri, peristiwa pembantaian satu keluarga ini terjadi pada 1 Oktober dinihari sekitar pukul 01.00 WITA.
Pelaku utama berinisial HL telah mengetahui bahwa istrinya menikah siri dengan FS yang berusia 22 tahun.
Akibatnya, HL naik pitam. Dia kemudian menyuguhkan minuman keras dan mengajak empat orang lain yakni dua remaja berinisial I (18 tahun) dan S (19 tahun), anak milenial berusia 23 tahun berinisial MH serta HM usia 28 tahun.
Sambil mabuk-mabukan, HL mengajak empat orang rekannya ini untuk membunuh FS.
Ajakan HL kemudian disahuti. MH kemudian mengambil senjata tajam berupa badik, parang dan busur panah untuk dipakai membunuh.
Setelah peralatan senjata tajam lengkap, mereka kemudian berangkat menuju rumah FS.
Di rumah, FS tidak sendirian. Dia ditemani AB (60 tahun) dan SU (40 tahun). Keduanya adalah paman FS.
Saat di rumah korban, HL, MH dan HM melakukan penikaman dan pembacokan kepada ketiga korban, sementara I dan S bertugas berjaga-jaga di luar rumah.