KESAL ISTRINYA NIKAH SIRI DENGAN BRONDONG Satu Keluarga Di Sulsel Dibantai! Untuk Wanita, Ini Hukum Poliandri!

photo author
Agus Panca Saputra, Metro Selebes
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 12:54 WIB
Rilis Polda Sulsel kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Gowa (Voice Sulawesi )
Rilis Polda Sulsel kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Gowa (Voice Sulawesi )

Mendapat luka tikam dan tebasan parang, ketiga korban tewas seketika.

Setelah membunuh, kelimanya mencoba melarikan diri. Empat tersangka selain HL, kabur ke Kota Palu Sulawesi Tengah.

Prosesi melarikan diri ini dibantu oleh MT berusia 54 tahun.

Tak lama setelah polisi mendapat laporan pembantaian itu, HL berhasil ditangkap. Empat hari kemudian, lima tersangka lain juga berhasil ditangkap.

Dengan demikian, pembunuhan berencana ini dilakukan oleh enam orang tersangka.

Sadis bukan? Karena poliandri, akhirnya tiga nyawa meregang.

Dilansir dari website resmi Jateng.kemenkumham.go.id, Penyuluh Hukum Madya Agus Winoto menjelaskan hukum poliandri dari pandangan hukum, agama, dan etika.

Menurut Agus Winoto, hukum di Indonesia tidak mengenal atau mengatur tentang poliandri.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, lanjut Agus tidak menjelaskan aturan poliandri tersebut.

Bahkan dari perspektif agama Islam, tegas Agus Winoto, poliandri hukumnya adalah haram sesuai Surat An-Nisa Ayat 24.

Sementara dari segi etika, perbuatan itu sangat tidak lazim di Indonesia karena bertentangan dengan kodrat wanita.

Jadi, kaum wanita wajib tahu tentang persoalan ini, bahwa wanita tidak dibenarkan memiliki lebih dari satu suami di saat yang bersamaan.

Anda mau coba poliandri? Silahkan saja dan siap-siap tanggung resikonya. ! ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB
X