Penipu Catut Nama Kapolres Parigi Moutong, Masyarakat Diminta Waspada

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Selasa, 3 Juni 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi Penipuan (Foto : Ist)
Ilustrasi Penipuan (Foto : Ist)

PARIGI, METROSELEBES.COM – Upaya penipuan dengan modus mencatut nama pejabat kembali terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kali ini, pelaku mengaku sebagai ajudan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A.N, S.I.K., M.H., dan mencoba menipu warga dengan permintaan sejumlah uang.

Pelaku diketahui menghubungi calon korban melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor 0852 4228 1317.

Baca Juga: Pemkot Palu Matangkan Persiapan Verifikasi Kota Layak Anak 2025

Dalam pesannya, pelaku mengaku sebagai ajudan Kapolres dan meminta dana operasional untuk pembelian BBM motor patroli, yang disebut-sebut merupakan bantuan dari Mabes Polri sebanyak 10 unit.

Beruntung, calon korban tidak langsung percaya dan segera mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak Polres Parigi Moutong.

Setelah dikonfirmasi, pihak kepolisian memastikan bahwa nomor tersebut bukan milik ajudan Kapolres dan pesan tersebut merupakan upaya penipuan.

Baca Juga: Menyemai Harapan di Bumi Buol: Kunjungan Edukatif yang Bangkitkan Semangat Generasi Muda

Menariknya, aksi pelaku sempat direkam oleh calon korban dan kini telah beredar di beberapa platform media sosial, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap modus serupa.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A.N, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan keprihatinannya atas pencatutan namanya dalam aksi penipuan tersebut.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus-modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian. Saya dan Polres Parigi Moutong tidak pernah melakukan hal seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga: Flayer Undian BRImo Festival, Kepala BRI Palu : Itu Tidak Benar Alias Hoax

Alumni Akpol tahun 2006 ini juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke aparat terdekat jika menemukan kejadian serupa dan tidak mudah percaya pada permintaan uang yang mencurigakan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X