Menurutnya, keseimbangan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus dijaga demi keberlanjutan demokrasi yang sehat dan adil.
Sikap politik yang tegas terhadap putusan MK ini menjadi penegasan bahwa prinsip pemilu lima tahunan bukan sekadar prosedur, tapi juga fondasi sistem demokrasi Indonesia yang harus dijaga bersama.***