JAKARTA, METROSELEBES.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR sepakat untuk tetap menjalankan pemilu lima tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan ini disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025), sebagai respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai menyimpang dari konstitusi terkait pelaksanaan pemilu.
Dalam keterangannya, Puan menyebut bahwa langkah MK yang dianggap menyimpang ini perlu disikapi secara kolektif dan tegas.
Baca Juga: Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Negara Capai Rp99 Triliun Per Tahun
“Semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun.
Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puan mengatakan bahwa langkah lanjutan terhadap putusan MK akan diambil oleh partai-partai politik melalui jalur konstitusional sesuai kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Akses Penuh Amerika ke Sumber Daya RI: Kesepakatan Bebas Tarif yang Mengejutkan”
Puan menegaskan pentingnya menjaga prinsip demokrasi yang berlandaskan hukum.
Pernyataan ini juga mencerminkan kekhawatiran publik dan lembaga-lembaga demokrasi terhadap potensi pelemahan sistem demokrasi.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) sebelumnya mengingatkan bahwa setiap putusan hukum, termasuk oleh MK, tidak boleh bertentangan dengan prinsip konstitusional dan hak warga negara untuk memilih dalam pemilu yang terjadwal secara rutin.
Baca Juga: PMK Siap Terbit, Kopdes Merah Putih Segera Dapat Suntikan Dana dari Bank Nasional
DPR melalui Puan Maharani juga membuka ruang dialog antar-lembaga tinggi negara agar konstitusi tidak ditafsirkan secara sepihak.