Kades Kini Punya Wewenang Resmi Setujui Dana Kopdes Merah Putih

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:16 WIB
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 yang memberikan pijakan hukum bagi kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (Instagram kemendespdt)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 yang memberikan pijakan hukum bagi kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (Instagram kemendespdt)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes Nomor 10 Tahun 2025) yang memberikan pijakan hukum bagi kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Regulasi ini mengatur secara rinci mekanisme persetujuan dari kepala desa sebelum penyaluran dana dilakukan, sehingga prosesnya menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Menteri Desa PDTT menyebut, pijakan hukum ini diharapkan memperkuat peran kepala desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan ekonomi lokal.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Rakyat di 81 Ribu Lebih Desa Indonesia

Dengan adanya Permendes ini, pembiayaan Kopdes Merah Putih dapat dilaksanakan dengan prosedur yang jelas, mengurangi potensi penyalahgunaan, serta mempercepat penyaluran modal usaha bagi warga desa.

Berdasarkan data Kemendes, Kopdes Merah Putih telah beroperasi di lebih dari 1.200 desa sejak 2023 dan menjadi motor penggerak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) desa.

Program ini terbukti meningkatkan omset rata-rata UMKM desa hingga 35% per tahun, serta membuka lapangan kerja baru bagi ribuan warga.

Baca Juga: Langkah Cepat Tahap 2 Koperasi Merah Putih: Dari Struktur Mini Hingga 3 Komoditas Prioritas

Selain itu, pemerintah juga mendorong kolaborasi Kopdes dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lembaga keuangan mikro lokal agar dana bergulir dapat dimanfaatkan untuk sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan industri kreatif.

Dengan pijakan hukum yang kuat, keberadaan Kopdes Merah Putih diyakini akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan mengurangi angka kemiskinan di wilayah perdesaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X