Melalui kebijakan pendanaan Kopdes ini, pemerintah ingin mendorong transformasi koperasi desa menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT, yang akan mengawal implementasi di lapangan agar tidak hanya terpusat di wilayah Jawa, tapi merata ke seluruh Indonesia—terutama daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
PMK ini akan menjadi landasan hukum penting dalam pembiayaan koperasi desa yang berkelanjutan. Diharapkan, aturan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi dan mempercepat inklusi keuangan di desa-desa Indonesia.***
Artikel Terkait
Viral Lagi, Siapa Nur Afifah Balqis? Sosok yang Disebut Koruptor Termuda Saat OTT KPK di Usia 24 Tahun
Putra Dedi Mulyadi Akan Menikah Dengan Wabup Garut, KDM Beri Nasihat Menyentuh Soal Rumah Tangga
Istana Umumkan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2025 Akan Digelar di Jakarta
Anggota DPR RI Usulkan Satu Orang, Hanya Boleh Punya Satu Akun Media Sosial
Blak-blakan di DPR, Mentan Amran Ungkap Pejabat Kementan Jadi DPO dalam Kasus Mafia Pangan
Rudal Al Qassam, Tank Israel Rontok di Beit Lahia
RPJMD Provinsi Sulteng Segera Disahkan, Gubernur Anwar Hafid Pastikan Telah Sinkron Dengan RPJMN
Tolak Pemecahan Suriah, Tokoh Druze: Kami Bersama Negara yang Menjaga Martabat dan Hak Kami
Serangan Udara Mengguncang Jantung Komando Militer Suriah di Damaskus
Kopdes Diperkuat, Pelatihan SDM & Kelembagaan Jadi Langkah Strategis Pemerintah