Baca Juga: Wali Kota Palu Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Donggala Lewat Program Palu Peduli
pada Maret 2024 juga mencatat bahwa banyak konsumen merasa kesulitan mendapatkan dokumen penting seperti BPKB atau STNK setelah pelunasan, karena prosedur birokrasi yang tidak transparan dan lemahnya pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
YLKI menyarankan agar konsumen segera melaporkan kejadian serupa ke OJK melalui layanan konsumen 157 atau aplikasi Consumer Protection.
Selain itu, konsumen disarankan selalu meminta tanda bukti pelunasan dan menanyakan estimasi waktu penyerahan dokumen secara tertulis untuk menghindari hal-hal serupa.***
Artikel Terkait
Kontroversi Lita Gading vs Ahmad Dhani Memanas, Psikolog Itu Dipolisikan Terkait Dugaan Eksploitasi Anak
PPATK Ungkap Lebih dari 100 NIK Penerima Bansos Terindikasi Terkait Pendanaan Terorisme
Dua Wajah Penegakan Hukum: Karaoke Ilegal Dibiarkan, Pedagang Kecil Dihantam
Setahun Diduduki Kemenkes, PKBI Tuntut Keadilan atas Gedung Pemberian Gubernur DKI Sebagai Penghargaan Perjuangan Kemanusiaan
Trump Ingin Bangun ‘Riviera of the Middle East’, Netanyahu Usul Relokasi Warga Gaza ke Negara Tetangga
Riza Chalid Resmi Jadi Tersangka Skandal Korupsi BBM Rp193,7 Triliun, Kejagung Bongkar Peran 'Saudagar Minyak'
Sulap Lahan Sampah Jadi Taman Baca, Bripka Reply Diganjar Penghargaan Kapolda Sulteng
Wali Kota Palu Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Donggala Lewat Program Palu Peduli
MP Materials Gandeng Pemerintah AS dalam Kesepakatan Miliaran Dolar untuk Lawan Dominasi China di Pasar Logam Tanah Jarang
Akhir Ketidakpastian: PPPK Kini Punya Peluang Karier Setara PNS