Konflik Laoli Memanas, BADKO HMI Sulsel Desak Bupati dan Sekda Luwu Timur Diperiksa

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Jumat, 31 Juli 2026 | 05:13 WIB
BADKO HMI Sulsel mendesak aparat memeriksa Bupati dan Sekda Luwu Timur terkait pengosongan lahan dalam konflik agraria Laoli. (Dok.MetroSelebes.com)
BADKO HMI Sulsel mendesak aparat memeriksa Bupati dan Sekda Luwu Timur terkait pengosongan lahan dalam konflik agraria Laoli. (Dok.MetroSelebes.com)

Inti berita:

BADKO HMI Sulsel mendesak aparat penegak hukum memeriksa Bupati dan Sekda Luwu Timur terkait proses pengosongan lahan di Laoli yang masih menuai sengketa dan sorotan HAM.

 

MetroSelebes.com, LUWU TIMUR — Ketegangan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, belum benar-benar reda. Di tengah polemik pengosongan lahan yang dikaitkan dengan pembangunan kawasan PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), sorotan kini bergeser kepada pemerintah daerah dan muncul desakan agar aparat penegak hukum memeriksa Bupati serta Sekretaris Daerah Luwu Timur.

Desakan itu disampaikan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI Sulsel), Kamis (30/7/2026). Organisasi mahasiswa tersebut menilai penanganan konflik Laoli perlu diperiksa secara menyeluruh karena menyangkut dugaan persoalan prosedur, perlindungan hak warga, hingga penerapan prinsip tata kelola pemerintahan dalam proses pengosongan lahan.

Baca juga: 80 Organisasi Sipil Bersatu Bela Petani Laoli, Desak Penggusuran Dihentikan dan Status PSN PT IHIP Dievaluasi 

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi BADKO HMI Sulsel, Muhammad Arijal, mengatakan pemerintah semestinya menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas ketika berhadapan dengan konflik agraria. Menurutnya, warga yang telah lama menguasai dan mengelola lahan tidak seharusnya menghadapi tekanan sebelum terdapat kepastian hukum atas objek yang disengketakan. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Bupati dan Sekda Luwu Timur guna memastikan apakah seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum atau justru menyimpang dari prinsip negara hukum,” kata Arijal.

BADKO HMI Sulsel juga mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai perlu dibuka kepada publik, antara lain proses penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), dasar penguasaan tanah, MoU PT Inco pada 2006, serta sumber dan penggunaan dana konsinyasi sekitar Rp5 miliar. Organisasi tersebut juga menyoroti klaim bahwa pengosongan tetap dilakukan ketika status lahan masih dipersengketakan dan terdapat rekomendasi Komnas HAM agar proses penggusuran ditunda.

Baca juga: Konflik Lahan Laoli Diduga Berawal dari Perubahan Peta Kompensasi PLTA Karebbe, Warga Minta Fakta Dibuka Terang

Dari sisi hukum, Ketua Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menilai keterlibatan aparat keamanan dalam sengketa tanah yang belum memperoleh kepastian hukum perlu dievaluasi. Ia menyebut penyelesaian objek yang masih disengketakan semestinya mengedepankan mekanisme hukum, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap warga. “Penggunaan pendekatan kekerasan dalam situasi sengketa agraria merupakan tindakan yang patut dievaluasi secara serius,” ujarnya.

Sebagai jalan keluar, BADKO HMI Sulsel meminta seluruh proses pengosongan dihentikan sementara sampai terdapat penyelesaian hukum yang dianggap adil. Mereka mendorong dialog kembali antara Pemkab Luwu Timur dan petani Laoli dengan melibatkan BPN, Komnas HAM, Ombudsman RI, tokoh adat, serta masyarakat. Verifikasi ulang terhadap status HPL, termasuk data fisik dan yuridis serta riwayat penguasaan masyarakat atas lahan, juga diminta menjadi bagian dari proses penyelesaian.

Baca juga: LIRA Soroti Dana Konsinyasi Rp5 Miliar, Pengosongan Lahan Laoli Diminta Ditunda 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Luwu Timur maupun PT IHIP belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan BADKO HMI Sulsel tersebut. BADKO HMI Sulsel menyatakan persoalan Laoli akan dibawa ke forum konsolidasi nasional HMI sebagai bagian dari pengawalan isu agraria dan HAM. Di sisi lain, ruang klarifikasi dari pemerintah daerah dan pihak perusahaan tetap terbuka untuk menjelaskan dasar hukum, prosedur pengosongan, serta posisi mereka dalam konflik tersebut.

Sementara itu, Sekda Pemkab Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dilayangkan MetroSelebes.com sejak Kamis (30/7/2026). Pesan tersebut diketahui telah terbaca, ditandai dengan munculnya dua centang biru pada aplikasi pesan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X