Inti berita:
• Kemenhaj mengusulkan BPIH tahun 2027 naik menjadi Rp107,34 juta per jemaah, hal itu disampaikan saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8/2026).
• Porsi yang dibayar langsung jemaah justru turun menjadi Rp42,93 juta atau 40 persen, sementara 60 persen ditanggung dari nilai manfaat BPKH.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Angka Rp107,34 juta muncul di tengah pembahasan penyelenggaraan ibadah haji 2027. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172 per jemaah, naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Agustus 2026. Namun, ada hal menarik dalam skema baru itu: meski total biaya haji meningkat, porsi yang dibayar langsung jemaah justru diusulkan lebih rendah.
Irfan menjelaskan, dari total BPIH tersebut, jemaah diusulkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp42.936.068 atau 40 persen. Sementara 60 persen lainnya, senilai Rp64.404.103, berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,” ujar Irfan dalam rapat tersebut.
Jika dibandingkan dengan 2026, skema itu menunjukkan perubahan cukup signifikan. Tahun ini BPIH rata-rata mencapai Rp87.409.365 per jemaah dengan Bipih sebesar Rp54.193.806. Artinya, usulan 2027 menaikkan total biaya penyelenggaraan, tetapi menurunkan beban pembayaran langsung jemaah.
Baca juga: Putusan Terbaru MK: Kuota Caleg Perempuan 30 Persen Wajib Dipenuhi, Ini Sanksinya
Di balik angka tersebut, pemerintah menyebut peningkatan biaya juga berkaitan dengan rencana peningkatan layanan di Arab Saudi. Irfan mengatakan kualitas pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) akan menjadi perhatian, termasuk fasilitas tenda dan kasur. Konsumsi jemaah juga diharapkan mengalami peningkatan, meski keputusan akhirnya masih menunggu pembahasan Panitia Kerja (Panja) bersama DPR.
Kenaikan BPIH juga dipengaruhi perubahan struktur layanan dari Pemerintah Arab Saudi. Menurut Irfan, layanan tingkat D telah dihapus sehingga Indonesia masuk pada layanan tingkat C yang memiliki biaya berbeda. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi global, harga bahan bakar minyak, harga komoditas, serta asumsi nilai tukar turut menjadi pertimbangan penyusunan BPIH 2027.
Baca juga: Emak-Emak Wali Kesorga Merah Putih Penuhi Pantai Galesong, Berangkat Naik Truk TNI
Usulan tersebut belum menjadi keputusan final karena masih harus dibahas bersama DPR. Pemerintah menggunakan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi dalam penyusunan rancangan BPIH. Dengan demikian, pembahasan berikutnya akan menentukan apakah skema Rp107,34 juta dengan porsi Bipih Rp42,93 juta tersebut akan disepakati atau mengalami perubahan. (*)
Artikel Terkait
Solidaritas Sulsel untuk Korban Gempa NTT, 25 Ton Bantuan Dikirim Bersama Obat dan Tenaga Medis
Gagal Taklukkan Pohon Pinang, Warga Riau Gunakan Truk Fuso untuk Ambil Hadiah
Emak-Emak Wali Kesorga Merah Putih Penuhi Pantai Galesong, Berangkat Naik Truk TNI
Putusan Terbaru MK: Kuota Caleg Perempuan 30 Persen Wajib Dipenuhi, Ini Sanksinya
24 Kopaja Batal Angkut Massa BEM UI, Korlap Klaim Ada Intimidasi Polisi: Sopir Disebut Diminta Cari Alasan