MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Digugat Lagi, SEMA 4/2026 Jadi Pedoman Baru

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:44 WIB
MA menerbitkan SEMA 4/2026 yang menegaskan putusan bebas tak dapat diajukan banding maupun kasasi serta mengatur putusan lepas. (Dok.Instagram@noisetalks)
MA menerbitkan SEMA 4/2026 yang menegaskan putusan bebas tak dapat diajukan banding maupun kasasi serta mengatur putusan lepas. (Dok.Instagram@noisetalks)

Inti berita:

• MA melalui SEMA 4/2026 menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan banding atau kasasi,

• Sementara terdakwa yang mendapat putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan saat putusan dibacakan.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Sebuah vonis bebas kini memiliki batas yang semakin tegas. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat lagi diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

Aturan tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2026 dan sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Kehadiran aturan baru ini menjadi langkah MA untuk menyeragamkan penerapan hukum acara pidana sekaligus mengakhiri perbedaan penafsiran mengenai posisi putusan bebas.

Baca juga: Isu "Kudeta Senyap" Oktober Mengarah ke Prabowo, Prediksi Said Didu atau Ancaman Politik?

Di balik ketentuan itu terdapat konsekuensi penting bagi terdakwa. Ketika majelis hakim menjatuhkan putusan bebas karena dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, status tersebut tidak lagi dapat dibawa ke tahap banding atau kasasi. Dengan demikian, kepastian terhadap kebebasan terdakwa menjadi salah satu titik tekan aturan baru tersebut.

Ketua MA Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mengatakan penerbitan SEMA 4/2026 ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan sekaligus menciptakan kesatuan hukum terkait perbedaan penafsiran mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Siapkan Pemeriksaan 

"SEMA 4/2026 untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan sekaligus menciptakan kesatuan hukum terkait perbedaan penafsiran," ujar Prof Sunarto.

Namun, aturan untuk putusan lepas atau onslag van alle rechtsvervolging berbeda. Dalam kondisi ini, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan. Apabila kemudian ada upaya hukum, kewenangan mengenai penahanan beralih ke pengadilan tingkat banding, bukan lagi berada pada pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Karhutla Kaltim Meluas, 936 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di 413 Titik 

Perubahan ini juga menempatkan perlindungan hak terdakwa dan kepastian hukum sebagai bagian penting dari proses peradilan. Di satu sisi, penuntut umum tetap memiliki ruang melakukan upaya hukum dalam perkara yang memang diperbolehkan aturan; di sisi lain, putusan bebas kini diberi batas yang jelas agar seseorang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah tidak terus berada dalam ketidakpastian proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X