Terungkap! Dua PMI Terlantar di Turki, Ini Menguak Fakta Mengejutkan di Balik Pengiriman Non Prosedural

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Kamis, 15 Mei 2025 | 15:04 WIB
Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tengah melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). (Instagram dpdri)
Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tengah melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). (Instagram dpdri)

Pemerintah bersama DPD RI terus mendorong edukasi dan pengawasan ketat terhadap agen penyalur PMI agar kejadian seperti dalam “Dijudul” ini tidak kembali terulang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Sumber: Instagram dpdri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X