Terungkap! Dua PMI Terlantar di Turki, Ini Menguak Fakta Mengejutkan di Balik Pengiriman Non Prosedural

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Kamis, 15 Mei 2025 | 15:04 WIB
Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tengah melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). (Instagram dpdri)
Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tengah melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). (Instagram dpdri)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tengah melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Dalam rangkaian tugas tersebut, ditemukan fakta mengejutkan yang dijuluki oleh tim investigasi Komite III: dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural terlantar di Shelter KBRI Istanbul, Turki, tanpa biaya untuk kembali ke tanah air.

Penemuan kasus ini menjadi sorotan tajam karena kedua PMI tersebut berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Naik Kelas Karena Bansos? Ini Strategi Mengejutkan Pemerintah

Mereka tidak hanya menghadapi keterbatasan ekonomi, tetapi juga terbentur kendala administratif dan hukum karena dikirim secara non prosedural.

Kondisi memprihatinkan ini diperparah oleh keterbatasan anggaran Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Istanbul untuk memulangkan mereka.

Menanggapi hal ini, Komite III DPD RI bergerak cepat berkoordinasi dengan KJRI guna memfasilitasi pemulangan kedua PMI tersebut ke Indonesia.

Baca Juga: Gerbang Sertifikasi Terbuka Tiga Hari: Siap-Siap PPG Daljab Mapel Umum 2025!

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, turut mengapresiasi respon cepat dari Komite III dan menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengiriman PMI.

“Pengalaman seperti ini bukan hanya terjadi di Turki, tetapi juga di banyak negara lain. Ini tanggung jawab bersama untuk memastikan para PMI bisa dipulangkan dan dilindungi hak-haknya,” ujar Tamsil di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (14/05/25).

Tamsil juga menyerukan pentingnya sanksi tegas bagi penyelenggara pengiriman PMI secara non prosedural. “Para penyelenggara yang terbukti melanggar aturan harus mendapat konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.

Baca Juga: Megawati Sentil Isu Ijazah Jokowi: Kalau Asli, Tunjukkan Saja ke Publik

Kasus PMI non prosedural bukan kali pertama terjadi. Pada awal tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 2.000 kasus PMI bermasalah di luar negeri, sebagian besar akibat pengiriman tanpa dokumen resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Sumber: Instagram dpdri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X