JAKARTA, METROSELEBES.COM - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tengah melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Dalam rangkaian tugas tersebut, ditemukan fakta mengejutkan yang dijuluki oleh tim investigasi Komite III: dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural terlantar di Shelter KBRI Istanbul, Turki, tanpa biaya untuk kembali ke tanah air.
Penemuan kasus ini menjadi sorotan tajam karena kedua PMI tersebut berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Naik Kelas Karena Bansos? Ini Strategi Mengejutkan Pemerintah
Mereka tidak hanya menghadapi keterbatasan ekonomi, tetapi juga terbentur kendala administratif dan hukum karena dikirim secara non prosedural.
Kondisi memprihatinkan ini diperparah oleh keterbatasan anggaran Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Istanbul untuk memulangkan mereka.
Menanggapi hal ini, Komite III DPD RI bergerak cepat berkoordinasi dengan KJRI guna memfasilitasi pemulangan kedua PMI tersebut ke Indonesia.
Baca Juga: Gerbang Sertifikasi Terbuka Tiga Hari: Siap-Siap PPG Daljab Mapel Umum 2025!
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, turut mengapresiasi respon cepat dari Komite III dan menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengiriman PMI.
“Pengalaman seperti ini bukan hanya terjadi di Turki, tetapi juga di banyak negara lain. Ini tanggung jawab bersama untuk memastikan para PMI bisa dipulangkan dan dilindungi hak-haknya,” ujar Tamsil di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (14/05/25).
Tamsil juga menyerukan pentingnya sanksi tegas bagi penyelenggara pengiriman PMI secara non prosedural. “Para penyelenggara yang terbukti melanggar aturan harus mendapat konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.
Baca Juga: Megawati Sentil Isu Ijazah Jokowi: Kalau Asli, Tunjukkan Saja ke Publik
Kasus PMI non prosedural bukan kali pertama terjadi. Pada awal tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 2.000 kasus PMI bermasalah di luar negeri, sebagian besar akibat pengiriman tanpa dokumen resmi.
Artikel Terkait
Megawati Sentil Isu Ijazah Jokowi: Kalau Asli, Tunjukkan Saja ke Publik
Strategi Tripartit DPD RI Bongkar Potensi Sengketa Wilayah Lewat RUU Sulawesi-Gorontalo
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Kejar Potensi PAD Hingga Rp4 Triliun Jelang 2030
Gerbang Sertifikasi Terbuka Tiga Hari: Siap-Siap PPG Daljab Mapel Umum 2025!
Naik Kelas Karena Bansos? Ini Strategi Mengejutkan Pemerintah
Tanggapi Meme Ciuman Jokowi-Prabowo, Jokowi: Itu Sudah Kebablasan, Kebangetan!
Aldy Maldini Akui Gali Lubang Tutup Lubang, Minta Maaf Usai Diduga Tipu Penggemar
Aldy Maldini Tanggung Jawab Refund Uang Fans, Minta Maaf dan Libatkan Manajemen TBA
Rhenald Kasali Soroti 4 Dampak Strategis Merger Grab-GoTo: Dari Lapangan Kerja Hingga Data Nasional
100 Slop Rokok Jemaah Haji Disita di Bandara Madinah, Berpotensi Kena Denda Besar