Guru yang tengah cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas di luar lembaga pemerintahan tidak termasuk dalam penerima.
Gaji ke-13 ini bebas dari potongan iuran, dan Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah. Proses pencairan akan dilakukan langsung oleh bendahara instansi tanpa perlu pengajuan manual dari pegawai.
Baca Juga: Harta Mewah Koruptor Dilelang! Total Rp 2,7 M Masuk Kas Negara, Ini Rinciannya
Alokasi Anggaran dan Proses Penyaluran
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13 tahun ini. Surat edaran terkait teknis penyaluran telah dikirimkan ke seluruh pemerintah daerah untuk memastikan pencairan serentak di seluruh Indonesia.
Sebagai bentuk perhatian terhadap dunia pendidikan, pemerintah menempatkan guru sebagai prioritas dalam skema pencairan ini.
INFO PENTING UNTUK GURU:
- Pastikan data kepegawaian aktif hingga 31 Mei 2025
- Periksa kembali SK, status kepegawaian, dan nomor rekening
- Tidak perlu mengajukan secara manual—dibayarkan otomatis oleh bendahara.***
Artikel Terkait
AS-Tiongkok Sepakat Redakan Perang Dagang, Bursa Dunia Bangkit
Tragedi di Garut: Ledakan Susulan Saat Pemusnahan Amunisi Tewaskan 11 Orang
Harta Mewah Koruptor Dilelang! Total Rp 2,7 M Masuk Kas Negara, Ini Rinciannya
Duel Sengit Napoli vs Inter: Siapa Rebut Scudetto Musim Ini?
PM Modi: Masa Depan Pakistan Terancam Jika Terorisme Terus Didukung
Rahasia Gaji ke-13 Guru 2025 Terbongkar! Siapa yang Dapat Penuh, Siapa yang Gigit Jari?
Richard Lee Ngaku Jadi Korban Penipuan Aldy Maldini, Uang Rp10 Juta Tak Kembali
Zul Zivilia Manggung Pakai Alat GPS, Hasil ‘Ngamen’ dari Penjara Disetor ke Keluarga
Bongkar Rahasia Gaji PPPK Berdasarkan Ijazah: Tak Sama, Tapi Bisa Lebih Besar dari PNS
Ledakan Amunisi Tewaskan 11 Orang di Garut, TNI dan Polisi Masih Lakukan Penyelidikan