THR Jilid 2” untuk Guru, Tapi Tidak Semua Dapat Penuh: Ini Kunci Gaji ke-13 Tahun 2025

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 13 Mei 2025 | 05:33 WIB
Gaji ke-13 dijadwalkan cair mulai minggu kedua Juni, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. FOTO : IST
Gaji ke-13 dijadwalkan cair mulai minggu kedua Juni, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. FOTO : IST

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah resmi menetapkan pencairan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru berstatus PNS dan non-PNS (PPPK), pada Juni 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, sebagai lanjutan dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.

Gaji ke-13 dijadwalkan cair mulai minggu kedua Juni, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Langkah ini diharapkan dapat membantu guru dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, terutama pembelian perlengkapan sekolah anak.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Gaji PPPK Berdasarkan Ijazah: Tak Sama, Tapi Bisa Lebih Besar dari PNS

Komponen Gaji Lengkap untuk Guru PNS dan PPPK

Untuk guru PNS, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Berdasarkan PP No. 5/2024, gaji pokok guru PNS golongan IV, misalnya, berkisar antara Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta, tergantung jenjang kepangkatan.

Sementara itu, guru PPPK akan menerima komponen serupa, namun tanpa tunjangan kinerja. Sebagai gantinya, mereka mendapat tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan gaji.

Besaran gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan, mulai dari Rp2,5 juta (golongan V) hingga Rp7,3 juta (golongan XVII).

Baca Juga: Rahasia Gaji ke-13 Guru 2025 Terbongkar! Siapa yang Dapat Penuh, Siapa yang Gigit Jari?

Catatan: Tidak Semua Otomatis Dapat Penuh

Meski disebut “THR Jilid 2,” tidak semua guru akan menerima gaji ke-13 secara penuh. Hanya pegawai aktif hingga 31 Mei 2025 yang berhak, sesuai data kepegawaian masing-masing instansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X