Sebelum penetapan ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Total kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor pengelolaan minyak tersebut mencapai angka fantastis: Rp193,7 triliun.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus diperluas. Seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur BUMN maupun swasta, akan ditindaklanjuti demi mengungkap secara tuntas salah satu skandal keuangan negara terbesar dalam sejarah energi Indonesia.***