Keuntungan Operator Judi Online Sampai 30 Miliar Di Depok, Empat Operator Telah Di tangkap Polda Metro Jaya

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Jumat, 3 Mei 2024 | 05:51 WIB
Keuntungan Operator Judi Online Sampai 30 Miliar Di Depok, Empat Operator Telah Di tangkap Polisi
Keuntungan Operator Judi Online Sampai 30 Miliar Di Depok, Empat Operator Telah Di tangkap Polisi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X