Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***
Artikel Terkait
Kantor Pengadilan Agama: Kesempatan Kerja Terbuka untuk Lulusan SMA dan SMK Sederajat
Piala Asia U23 : Jelang Laga Perebutan Juara Ketiga, Ini Pesan Menyentuh Erick Thohir Kepada Timnas U23 Indonesia Sebelum Hadapi Timnas Irak U23
Insentif Sebesar Rp902 Ribu Berhak Diterima PNS Golongan IV: Inisiatif Sri Mulyani Bulan Mei 2024
Penemuan Jasad Bayi di Pinggir Tol Jorr Jaksel Di Benarkan Polisi Sebab Viral di Media Sosial
Inovasi Baru! Polri Hadirkan WBS untuk Masyarakat Adukan Proses Rekrutmen Polisi