Ini Batas Akhir Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Tahap II 2025: Jangan Sampai Terlewat!

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Jumat, 11 Juli 2025 | 23:24 WIB
Pengisian DRH ini merupakan salah satu syarat administratif penting untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK. (FOTO IST)
Pengisian DRH ini merupakan salah satu syarat administratif penting untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK. (FOTO IST)

 

PARIGI MOUTONG, METROSELEBES.COM – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Non-ASN yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II adalah 31 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Pengisian DRH ini merupakan salah satu syarat administratif penting untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK.

Para peserta diminta segera mengunggah dokumen persyaratan administrasi melalui akun masing-masing di portal resmi nasional: https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Nomor Induk PPPK Parigi Moutong 2024: Ribuan Lulus, Ratusan Masih Tunggu Tanda Tangan

Keterlambatan pengunggahan dokumen dapat mengakibatkan gagalnya proses penetapan, yang tentu akan merugikan peserta itu sendiri.

Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan CASN Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, S.STP, M.AP, dalam keterangannya menegaskan pentingnya ketepatan waktu.

“Kami minta peserta memanfaatkan waktu yang tersisa dengan bijak. Jangan sampai melewati batas waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Baca Juga: Akhir Ketidakpastian: PPPK Kini Punya Peluang Karier Setara PNS

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data dari BKN, tahun 2024 lalu tercatat lebih dari 296 ribu formasi PPPK secara nasional.

Namun, banyak di antaranya gagal lanjut ke tahap penetapan karena keterlambatan atau kekurangan dokumen administratif.

BKPSDM juga terus mengingatkan para peserta melalui berbagai kanal resmi dan media sosial.

Baca Juga: Jangan Mainkan TMT! DPR Desak Pemerintah Beri Jaminan Pensiun PPPK

Pihaknya berharap tidak ada peserta dari Kabupaten Parigi Moutong yang terhambat dalam proses penetapan NIP PPPK hanya karena kelalaian administrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X