103 Klinik Koperasi Desa Segera Jalan! Juknis Kemenkes Keluar Minggu Ini

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Jumat, 11 Juli 2025 | 22:33 WIB
Petunjuk Teknis Koperasi Desa (Juknis Kopdes) yang ditunggu-tunggu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendukung operasional klinik dan apotek desa berbasis koperasi akan segera diterbitkan minggu ini, (FOTO IST)
Petunjuk Teknis Koperasi Desa (Juknis Kopdes) yang ditunggu-tunggu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendukung operasional klinik dan apotek desa berbasis koperasi akan segera diterbitkan minggu ini, (FOTO IST)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Petunjuk Teknis Koperasi Desa (Juknis Kopdes) yang ditunggu-tunggu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendukung operasional klinik dan apotek desa berbasis koperasi akan segera diterbitkan minggu ini, seperti disampaikan oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono.

Dalam keterangannya, Ferry menekankan bahwa Juknis tersebut sangat krusial dalam mendukung kelancaran perizinan dan operasional 103 unit Klinik Desa (mock up Kopdes/Kel Merah Putih) yang tersebar di seluruh provinsi.

Klinik-klinik ini akan dikelola oleh koperasi desa dengan model bisnis berbasis pelayanan masyarakat, menyediakan layanan kesehatan dan obat-obatan dengan harga terjangkau.

Baca Juga: 8 Tantangan Kopdes Merah Putih: Menjawab Jalan Terjal Menuju Keadilan Ekonomi

"Masukan dari Kemenkes sangat penting, terutama terkait model bisnis, data calon klinik, integrasi layanan kesehatan yang sudah ada, serta regulasi dan ketersediaan tenaga medis," jelas Ferry.

Kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Kemenkes ini bertujuan untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat desa dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.

Selain itu, langkah ini diharapkan bisa mempercepat pencapaian target pembangunan kesehatan berbasis komunitas sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Baca Juga: 8 Kesalahan Umum dalam Pengelolaan Koperasi Desa yang Harus Dihindari

Hingga pertengahan 2025, Kemenkop telah memfasilitasi lebih dari 100 koperasi di desa-desa untuk menjalankan unit layanan kesehatan.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah menyatakan kesiapan operasional segera setelah Juknis resmi dirilis.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X