Baca Juga: Marak Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Bantah Ada Pengiritan Kualitas Makanan
Dia mengklaim telah membeli lahan tersebut secara sah pada tahun 2000, disertai dokumen dan saksi.
Namun pada 2016, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa transaksi pembelian tanah itu tidak sah secara hukum.
Meski demikian, Atalarik menyebut keputusan tersebut masih dalam proses banding dan belum berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, ia menyayangkan tindakan pembongkaran yang menurutnya terburu-buru dan tidak berdasar. ***
Artikel Terkait
Marak Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Bantah Ada Pengiritan Kualitas Makanan
Roy Suryo Usai Diperiksa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Saya Pilih-Pilih Jawab Pertanyaan Penyidik
Langkah Merah Putih: Strategi Diam-Diam Pemerintah Tekan Biaya Notaris Koperasi Desa
Aroma Busuk di Balik Bantuan Rumah: Skandal BSPS di Sumenep Terendus di Jakarta”
Diplomasi Protein Hewani: Indonesia dan Argentina Perkuat Sinergi Pangan Halal dan Teknologi Pertanian
Gugatan atas Kebijakan Kewarganegaraan Trump Memasuki Sidang Mahkamah Agung
China Kecam AS atas Pembatasan Penggunaan Chip AI Huawei
CEO Nissan Desak Jepang Percepat Pembicaraan Dagang dengan AS
Mykhailo Mudryk: Dari Kesunyian Doa ke Sorotan Dunia, Sisi Lain Sang Winger Ukraina
Jonatan Christie dan Chico Aura Resmi Tinggalkan Pelatnas, Jojo Kutip Kalimat Ikonik Juergen Klopp