Langit Nusantara Terbuka Lebar, Tapi Siapa yang Menjaga? Ini Langkah Serius DPR RI

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Senin, 12 Mei 2025 | 05:08 WIB
Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang spesifik yang mengatur pengelolaan ruang udara secara menyeluruh dan berdaya hukum kuat. (Instagram dpr_ri)
Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang spesifik yang mengatur pengelolaan ruang udara secara menyeluruh dan berdaya hukum kuat. (Instagram dpr_ri)

Indonesia sendiri punya sejarah panjang terkait ruang udara. Salah satunya adalah perjuangan diplomatik untuk mengambil alih ruang udara di atas Natuna dan Kepulauan Riau yang selama puluhan tahun dikendalikan oleh Singapura.

Baca Juga: Rahasia dari Tepian Pantai: Sekolah Ini Buka Pendaftaran Siswa Baru, Tapi Ada Program yang Bikin Terpukau!

Proses tersebut membuktikan bahwa pengelolaan ruang udara bukan sekadar urusan teknis, tetapi simbol dari kedaulatan itu sendiri.

Dengan disahkannya RUU ini nantinya, Indonesia diharapkan bisa memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas udara, menangkal potensi pelanggaran wilayah, serta memberikan rasa aman bagi penerbangan nasional dan internasional yang melintasi kawasan kedaulatan Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB
X