Indonesia sendiri punya sejarah panjang terkait ruang udara. Salah satunya adalah perjuangan diplomatik untuk mengambil alih ruang udara di atas Natuna dan Kepulauan Riau yang selama puluhan tahun dikendalikan oleh Singapura.
Proses tersebut membuktikan bahwa pengelolaan ruang udara bukan sekadar urusan teknis, tetapi simbol dari kedaulatan itu sendiri.
Dengan disahkannya RUU ini nantinya, Indonesia diharapkan bisa memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas udara, menangkal potensi pelanggaran wilayah, serta memberikan rasa aman bagi penerbangan nasional dan internasional yang melintasi kawasan kedaulatan Indonesia.***
Artikel Terkait
Serangan Halus Tapi Mematikan! Ini Dia 5 Hama Cabai Paling Ditakuti Petani, Nomor 3 Bikin Panen Gagal Total
Erwin Burase dan Abdul Sahid resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024
Alpukat Ternyata Bukan Sekadar Buah: Fakta Mengejutkan di Balik Daging Lembutnya
Trump Tawarkan Diri Jadi Penengah Sengketa Kashmir, India Belum Memberi Jawaban
Reset Ekonomi Global? AS dan Tiongkok Bahas Akhir Perang Dagang
Pusat Komando Haji Dibuka! Ini Nomor Rahasia yang Siap 24 Jam Bantu Jamaah Indonesia
Tanpa Mbappe, PSG Tembus Final Liga Champions: Antara Kebanggaan dan Penyesalan di Madrid
Rahasia dari Tepian Pantai: Sekolah Ini Buka Pendaftaran Siswa Baru, Tapi Ada Program yang Bikin Terpukau!
137 Prajurit Sipil Siap Tempur! Seleksi Ketat PPPK Kemenko Perekonomian Bongkar Rahasia Pegawai Tangguh
Gisel & Cinta Brian Tertangkap Mesra di Pernikahan Luna Maya: Benarkah Mereka Resmi Go Public