Baca juga: Kemenag dan Baznas Makassar Siapkan Hari Santri 2026, Tak Ingin Berhenti pada Seremoni
Di sisi lain, pertimbangan hakim konstitusi Arsul Sani mengenai dokumen pendidikan Gibran turut menjadi perhatian publik. Arsul menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, berdasarkan bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Meski demikian, pernyataan dalam pertimbangan tersebut harus dibedakan dari amar putusan mengenai kedudukan hukum para pemohon. Desakan Rocky agar Gibran mundur merupakan pandangan politik yang disampaikannya, bukan perintah pengadilan.
Baca juga: Tak Sekadar Pemilu, CPCD Unhas dan CSIS Bidik Tantangan Demokrasi dari Tingkat Lokal
Adapun keputusan mengenai kelanjutan jabatan Wakil Presiden tetap harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Perdebatan ini pun mempertemukan dua persoalan yang berbeda, yakni penilaian publik terhadap kelayakan seorang pejabat dan konsekuensi hukum dari sebuah putusan pengadilan.
Sampai ada penjelasan atau keputusan resmi lebih lanjut yang mengubah status jabatannya, seruan pengunduran diri tersebut tetap merupakan bagian dari dinamika politik, bukan bukti bahwa Gibran telah diberhentikan dari jabatannya. (*)
(Fir/Ade)
Artikel Terkait
Marc Marquez Punya Dua Modal di Mandalika, Putus Catatan Buruk Jadi Target Utama
Tak Sekadar Pemilu, CPCD Unhas dan CSIS Bidik Tantangan Demokrasi dari Tingkat Lokal
Kemenag dan Baznas Makassar Siapkan Hari Santri 2026, Tak Ingin Berhenti pada Seremoni
Memar di Perut Ungkap Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang, Ibu Ceritakan Perubahan Sikap Korban
Istana Pasang Rem soal Putusan MK, Wamensesneg Tegaskan Ijazah Gibran Bukan Dinyatakan Tak Ada