Inti berita:
• Sorotan terhadap dua menteri, Nusron dan Raja Juli memunculkan perdebatan.
Desakan pencopotan menguat di tengah pertaruhan integritas pemerintahan Prabowo-Gibran.
METROSELEBES.com, JAKARTA — Kursi menteri bukan sekadar tempat menjalankan kebijakan. Setiap kontroversi yang melekat pada seorang pembantu presiden ikut membawa nama pemerintahan yang dipimpinnya. Situasi itu kini kembali menjadi perhatian setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghadapi sorotan publik dalam persoalan yang berbeda.
Perkara Nusron mengemuka setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus di lingkungan ATR/BPN. KPK juga menyebut empat orang yang terseret perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Lembaga antirasuah itu bahkan mengungkap adanya dugaan struktur organisasi resmi dan struktur lain yang disebut menyerupai struktur “bayangan” di lingkungan kementerian.
Baca juga: 20 Koper Uang Ratusan Miliar, Nama Nusron Terseret dalam OTT KPK di Bogor
Sorotan semakin melebar setelah informasi mengenai uang sekitar Rp100 miliar yang ditemukan dalam puluhan koper, kardus, dan wadah lainnya dikaitkan dengan perkara tersebut. Namun, kepemilikan uang itu belum dinyatakan KPK sebagai milik Nusron. Proses hukum masih berjalan dan pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Nama Raja Juli juga pernah berada dalam sorotan berbeda. Ia melaporkan penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi sebagai gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian ditolak KPK. Fakta itu menjadi bagian dari catatan publik yang memunculkan pertanyaan mengenai standar integritas pejabat negara, meski konteks dan status persoalannya berbeda dengan perkara di ATR/BPN.
CEO Promedia Group Agus Sulistriyono menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki ruang untuk mengevaluasi menterinya tanpa harus menunggu proses pidana berakhir. Menurutnya, evaluasi jabatan merupakan keputusan politik dan manajerial presiden, sementara pembuktian bersalah tetap berada di tangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Kalau ukurannya seorang menteri harus menjadi tersangka dulu baru dievaluasi, menurut saya standar kita terlalu rendah. Menteri itu bukan jabatan biasa. Dia membawa nama Presiden dan pemerintahan,” kata Agus. Ia menambahkan, dukungannya terhadap sejumlah agenda Prabowo justru membuatnya berharap persoalan di sekitar para pembantu presiden tidak berubah menjadi beban kepercayaan publik.
Baca juga: Telepon Mensesneg di Toilet Senayan Jadi Awal Purbaya Tahu Nasibnya sebagai Menkeu
Di sisi lain, tidak adanya status tersangka terhadap Nusron maupun Raja Juli berarti tidak tepat menjadikan sorotan dan kontroversi sebagai kesimpulan bahwa keduanya melakukan tindak pidana. KPK tetap harus membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Namun, pada saat yang sama, Presiden memiliki kewenangan untuk menilai kepantasan, efektivitas kepemimpinan, serta tingkat kepercayaan terhadap menteri yang dipilihnya.
Artikel Terkait
Seloroh Purbaya Setelah Dicopot Prabowo, Saya Akan Mancing di Belakang Rumah Sambil Melamun Kenapa Saya Dipecat
Ramalan Gempa M7-M9 Viral, BMKG Bongkar Batas Sains dan Arti Sebenarnya M8,9 Megathrust
20 Koper Uang Ratusan Miliar, Nama Nusron Terseret dalam OTT KPK di Bogor
Biadab! Dipaksa Pegang Bintang Kejora, Sopir Toraja Aris Sanda Ditembak KKB dan Mobilnya Dibakar
Pakar Jepang Ungkap Banjir Tak Bisa Dilawan dengan Tanggul Saja, Unhas Soroti Pengaman Berlapis