Inti berita:
• DPRD Gowa telah menandatangani dan menyerahkan surat usulan pemberhentian Husniah Talenrang ke Kemendagri pasca putusan MA.
• Selanjutnya, keputusan administratif berada pada Mendagri dengan batas waktu paling lambat 30 hari sejak usulan diterima.
• Di sisi lain, Husniah Talenrang mengaku tidak menerima surat yang dilayangkan MA untuk memberikan ruang hak jawab hingga putusan MA terbit.
METROSELEBES.com, GOWA — Babak baru polemik pemerintahan Kabupaten Gowa dimulai setelah pimpinan DPRD Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Dokumen itu kini bergerak ke Jakarta, membawa hasil proses pemakzulan yang sebelumnya diuji di Mahkamah Agung (MA).
Pimpinan DPRD Gowa menandatangani surat tersebut setelah menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD terkait pemberhentian Husniah. Surat kemudian dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 5 Oktober 2026.
Baca juga: Surat MA Salah Alamat, Hak Jawab Bupati Gowa Tak Sampai hingga Putusan Terbit
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan, seluruh pimpinan DPRD telah membubuhkan tanda tangan setelah dilakukan rapat pimpinan. "Upaya ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Asrul.
Kini bola berada di Kemendagri. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah yang dirujuk DPRD Gowa, Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan kepala daerah paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari pimpinan DPRD.
Baca juga: Gugatan Ijazah Gibran Kandas di MK, Apa Makna Putusan Tak Dapat Diterima?
Hasrul mengatakan DPRD juga telah menembuskan surat tersebut kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Setelah keputusan dari Kemendagri diterbitkan, DPRD Gowa masih akan kembali menjalankan tahapan melalui rapat paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, proses tersebut tidak serta-merta menghapus ruang perdebatan mengenai perkara Husniah. Bupati Gowa sebelumnya menyatakan keberatan terhadap proses pemakzulan, termasuk mempersoalkan dirinya yang disebut tidak memperoleh kesempatan klarifikasi secara semestinya dalam proses yang berujung pada putusan MA.
Baca juga: Surat Tanggapan Husniah Dipersoalkan, Dugaan Sabotase Kini Masuk Jalur Hukum
Artikel Terkait
Isu Gibran Bakal Dimakzulkan dan Diganti Puan Berembus, PDIP Sebut Ada Penggiringan Opini
Jika MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana, Bukan Cuma Kursi Gibran, Bahar Makkutana Ungkap Efek Politiknya
Pencurian Sapi Muncul di Sejumlah Wilayah Bulukumba, CCTV Batas Desa Diusulkan
Bansos Tahap 4 Dibuka, Warga Bisa Usulkan PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos
Gugatan Ijazah Gibran Kandas di MK, Apa Makna Putusan Tak Dapat Diterima?