Klaster Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Senin, 5 Oktober 2026 | 16:10 WIB
FOTO: Tampak Indra Kenz disebut Kemen Imipas ikut terlibat dalam penyediaan fasilitas di klaster mewah Lapas Cibinong. (Dok.Instagram@xizbca_damn)
FOTO: Tampak Indra Kenz disebut Kemen Imipas ikut terlibat dalam penyediaan fasilitas di klaster mewah Lapas Cibinong. (Dok.Instagram@xizbca_damn)

Inti berita:

• Kemen Imipas merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz setelah namanya disebut terlibat dalam penyediaan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong.

 

METROSELEBES.com, CIBINONG - Sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, belum mereda. Kali ini, nama terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, ikut terseret setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menemukan keterlibatannya dalam penyediaan fasilitas di klaster yang disebut mewah.

Temuan itu bermula dari perubahan fungsi sebuah bangunan di dalam lapas. Menurut Kemen Imipas, bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor dan gudang sarana asimilasi dan edukasi tersebut kemudian diubah menjadi guest house untuk tempat warga binaan menerima kunjungan.

Baca juga: Prabowo Perluas Postur TNI, 8 Satuan Baru Disebar hingga Pulau-Pulau Kecil 

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan fasilitas guest house itu dibangun menggunakan sumber dana dari warga binaan. Namun, Rudi belum merinci bentuk fasilitas maupun barang yang secara khusus disiapkan oleh Indra Kenz.

Nama Indra kembali disebut ketika petugas menemukan tiga kontainer di kawasan tersebut. Secara administrasi, kontainer itu tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isinya disebut diadakan oleh warga binaan dan salah satunya adalah Indra Kesuma.

Baca juga: Surat Tanggapan Husniah Dipersoalkan, Dugaan Sabotase Kini Masuk Jalur Hukum

Temuan tersebut kini memiliki konsekuensi terhadap status pembebasan bersyarat Indra. Kemen Imipas telah memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar pembebasan bersyarat yang sedang dijalani Indra ditarik kembali.

“PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Bungin Lahir di Tengah Pelantikan HPMM, Konsolidasi Anak Muda Massenrempulu Menguat 

Pada saat yang sama, hak remisi Indra juga sedang menjadi bahan evaluasi. Ditjenpas Jawa Barat sebelumnya menyatakan pemeriksaan difokuskan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan pemberiannya telah sesuai dengan standar operasional prosedur. Jika ditemukan ketidaksesuaian, remisi dapat dibatalkan dan Indra berpotensi kembali menjalani pidana di lapas.

Indra mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Cibinong. Selama masa tersebut, ia diwajibkan melapor satu kali setiap bulan ke Bapas Bogor serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan sampai masa pembebasan bersyarat berakhir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X