Inti berita:
• Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Iskandar Ismail ditahan Kejati Sulsel dalam kasus dugaan manipulasi perjalanan dinas 2022–2023 dengan kerugian negara Rp516,595 juta.
METROSELEBES.com, MAKASSAR — Sebuah pola perjalanan dinas yang semestinya menjadi bagian dari aktivitas kedinasan justru berujung pada perkara korupsi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II atau Iskandar Ismail dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022–2023.
Penahanan dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan II sebagai tersangka.
Baca juga: Gibran Akhirnya Buka Suara soal Catatan Pendidikan di Putusan MK, "Segera Kami Follow Up"
"Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 29 Januari 2026," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Pamino Nainggolan.
Perkara ini mencuat dari dugaan manipulasi administrasi perjalanan dinas yang berlangsung pada Oktober 2022 hingga Juli 2023. Saat itu, II disebut masih menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III, posisi yang diembannya sejak 2 Maret 2022.
Baca juga: Surat Pemakzulan Husniah Melaju ke Kemendagri, Nasib Bupati Gowa Masuk Tahap Penentuan
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan dilakukan dengan mengatur penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT), termasuk memperpanjang masa perjalanan dinas yang disebut tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya. Penyidik juga menduga terdapat pencatutan nama sejumlah pegawai yang dalam kenyataannya tidak melakukan perjalanan dinas.
Dari rangkaian dugaan manipulasi tersebut, Kejati Sulsel menghitung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp516.595.000. Nilai kerugian itu masih menjadi bagian dari konstruksi perkara yang akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum.
Baca juga: Putusan Krusial MK, Tak Ada Pemenang tapi Membuka Celah
Setelah menjalani pemeriksaan, II langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kejati Sulsel juga menyatakan penyidikan masih berjalan, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hingga penahanan dilakukan, sangkaan tersebut masih merupakan konstruksi penyidik dan II tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan serta menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Artikel Terkait
Pencurian Sapi Muncul di Sejumlah Wilayah Bulukumba, CCTV Batas Desa Diusulkan
Bansos Tahap 4 Dibuka, Warga Bisa Usulkan PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos
Gugatan Ijazah Gibran Kandas di MK, Apa Makna Putusan Tak Dapat Diterima?
Surat Pemakzulan Husniah Melaju ke Kemendagri, Nasib Bupati Gowa Masuk Tahap Penentuan
Gibran Akhirnya Buka Suara soal Catatan Pendidikan di Putusan MK, “Segera Kami Follow Up”