Inti berita:
• Mahfud MD menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran secara konstitusional telah selesai.
• Ia menilai proses pencalonan Gibran masih dapat dipersoalkan secara moral.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 berakhir, persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, yang dipersoalkan bukan sekadar hasil pemilu, melainkan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut memberikan pandangan. Ia menegaskan bahwa secara konstitusional kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran dalam Pilpres 2024 telah selesai karena telah diputus melalui mekanisme hukum.
Baca juga: FH Unhas Siapkan Skema Sertifikasi Hukum, 41 Dosen Ikut Workshop Bersama LSP
“Secara konstitusional, terpilihnya Prabowo-Gibran itu sudah selesai. Sudah terpilih karena itu diputuskan oleh pengadilan,” ujar Mahfud, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Namun, Mahfud memisahkan persoalan hasil pemilihan dengan proses yang mengiringi pencalonan Gibran. Menurut dia, terdapat persoalan moral konstitusional yang tidak otomatis hilang hanya karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Persoalan Etik Jadi Sorotan
Pandangan tersebut dikaitkan Mahfud dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik berat dalam perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut sebelumnya menyatakan adanya pelanggaran etik berat oleh hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut.
Baca juga: Heboh! Pria Berbaju Loreng Gasak HP di SPBU Barru, Pelat Avanza Jadi Petunjuk Polisi
“Pengadilannya curang sehingga pengesahannya juga cacat moral secara konstitusi, itu iya,” kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menegaskan persoalan moral tidak serta-merta membatalkan kekuatan hukum putusan MK. Ia menyebut konstitusi menempatkan putusan MK sebagai keputusan final dan mengikat, termasuk ketika kemudian terdapat persoalan etik terhadap hakim yang memutus perkara.
“Putusan MK itu bersifat final meskipun hakimnya salah, nggak bisa dibatalkan lagi,” ujarnya.
Artikel Terkait
15 Bank Rontok, OJK Bongkar Penyebab hingga Mekanisme Pengembalian Dana Nasabah
25 Tahun Farmasi UMI Menjaga Jejak Keilmuan dan Menatap Masa Depan
Jejak Bahtera Nabi Nuh, Mata Bor Patah di Kedalaman 5 Meter Bikin Misteri Makin Dalam
Heboh! Pria Berbaju Loreng Gasak HP di SPBU Barru, Pelat Avanza Jadi Petunjuk Polisi
Fakultas Hukum Unhas Siapkan Skema Sertifikasi Hukum, 41 Dosen Ikut Workshop Bersama LSP