Surat MA Salah Alamat, Hak Jawab Bupati Gowa Tak Sampai hingga Putusan Terbit

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Senin, 5 Oktober 2026 | 17:49 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) memberikan keterangan terkait surat MA yang disebut salah kirim dan tertahan sekitar satu bulan di Pengadilan Agama, Kurniawan (kiri) menyampaikan permintaan maaf. (Dok.Instagram@husniahtalenrang)
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) memberikan keterangan terkait surat MA yang disebut salah kirim dan tertahan sekitar satu bulan di Pengadilan Agama, Kurniawan (kiri) menyampaikan permintaan maaf. (Dok.Instagram@husniahtalenrang)

Inti berita:

• Surat MA yang berkaitan dengan hak Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberikan tanggapan dalam perkara pemberhentian disebut salah kirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa

.

METROSELEBES.com, GOWA — Perjalanan sebuah surat dari Mahkamah Agung (MA) menjadi persoalan baru dalam polemik pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Surat yang semestinya diterima di Kantor Bupati Gowa justru dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan disebut berada di sana selama sekitar satu bulan.

Surat tersebut dikirim melalui PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa pada 2 September 2026. Isinya berkaitan dengan kesempatan Husniah memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian dirinya sebagai bupati.

Baca juga: Surat Tanggapan Husniah Dipersoalkan, Dugaan Sabotase Kini Masuk Jalur Hukum 

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan kliennya tidak pernah menerima surat tersebut. Informasi mengenai keberadaan dokumen baru diketahui ketika tim hukum mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk menyampaikan tanggapan terhadap perkara yang tengah berjalan.

Namun, saat berada di MA, tim hukum justru memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah diputus sehari sebelumnya. MA pada 1 Oktober 2026 mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 terkait usulan pemberhentian Husniah.

Baca juga: Datang Kooperatif, Pulang Tanpa Mengakui Sangkaan, Begini Sikap Husniah Talenrang usai Diperiksa 

Penelusuran kemudian dilakukan terhadap perjalanan surat tersebut. Adhi mengatakan dokumen yang seharusnya dikirim ke Kantor Bupati Gowa ternyata diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Surat itu disebut baru dikembalikan kepada pihak PT Pos pada Jumat (2/10), sehari setelah putusan MA keluar.

Kesalahan tersebut juga diakui Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa Kurniawan. Melalui rekaman video yang diperlihatkan tim hukum Husniah, Kurniawan menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kesalahan serta kelalaian dalam pengiriman surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa.

Baca juga: Klaster Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut 

Bagi pihak Husniah, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena surat yang berkaitan dengan haknya memberikan tanggapan tidak pernah diterima sebelum perkara diputus. "Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar, sehingga apa yang disampaikan oleh klien kami bahwa apakah ini ada dugaan upaya sabotase, sebab klien kami tidak pernah mendapatkan surat dari MA," kata Adhi.

Tim hukum Husniah kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Sejumlah dokumen dan informasi terkait pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengiriman surat telah diserahkan kepada penyidik. Meski demikian, pihaknya belum menentukan siapa yang menjadi terlapor dan menyerahkan pengusutan kepada kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X