Gibran Akhirnya Buka Suara soal Catatan Pendidikan di Putusan MK, “Segera Kami Follow Up”

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:46 WIB
Suasana sidang MK (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026), usai Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya. (Dok.mk_ri)
Suasana sidang MK (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026), usai Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya. (Dok.mk_ri)

Inti berita:

• MK menolak perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, tetapi dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan dokumen yang membuktikan pendidikan luar negeri Gibran setara SMA.

• Gibran menegaskan dirinya telah menyelesaikan pendidikan sebelum kuliah S1 di Singapura dan menyatakan akan menindaklanjuti persoalan dokumen tersebut.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum sepenuhnya mengakhiri perbincangan mengenai latar pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski permohonan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya ditolak, pertimbangan hakim justru menyinggung dokumen yang menjadi dasar pembuktian pendidikan Gibran di luar negeri.

Menanggapi putusan tersebut, Gibran memilih menegaskan kembali sikapnya untuk tetap bekerja. Ia mengatakan akan menghormati seluruh proses yang telah berlangsung di MK dan tidak ingin terganggu oleh polemik yang muncul setelah putusan dibacakan.

Baca juga: Gugatan Ijazah Gibran Kandas di MK, Apa Makna Putusan Tak Dapat Diterima?

“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran saat ditemui di JCC, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Namun, ada bagian lain dari putusan MK yang kemudian kembali menjadi perhatian. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.

Baca juga: Jika MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana, Bukan Cuma Kursi Gibran, Bahar Makkutana Ungkap Efek Politiknya

Pernyataan tersebut tidak serta-merta berarti MK menyatakan Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan setara SMA. Putusan MK perlu dibaca secara utuh karena perkara tersebut pada akhirnya ditolak, sementara persoalan yang disorot hakim berkaitan dengan dokumen atau bukti pendidikan yang ditemukan dalam pemeriksaan perkara.

Gibran sendiri memberikan jawaban ketika ditanya mengenai persoalan tersebut. Ia beralasan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi jika belum menyelesaikan pendidikan yang menjadi prasyarat untuk masuk universitas.

Baca juga: Isu Gibran Bakal Dimakzulkan dan Diganti Puan Berembus, PDIP Sebut Ada Penggiringan Opini 

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” ujar Gibran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X