Inti berita:
• Rocky Gerung menilai pengunduran diri Gibran dapat meredam gejolak politik.
• MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,
• Sementara desakan mundur bukan perintah pengadilan.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan kembali desakan agar ia meninggalkan jabatannya. Pegiat media sosial Chusnul Chotimah ikut menyuarakan dorongan tersebut dengan meminta Gibran mendengarkan pandangan Rocky Gerung.
Pernyataan Rocky disampaikan dalam podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia berpandangan, pengunduran diri Gibran dapat menjadi pilihan politik untuk mencegah ketegangan di tengah masyarakat sekaligus menghindari dampak lebih jauh terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Istana Pasang Rem soal Putusan MK, Wamensesneg Tegaskan ijazah Gibran Bukan Dinyatakan Tak Ada
“Alangkah elegannya Gibran mengundurkan diri, untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” ujar Rocky dalam podcast tersebut.
Pernyataan itu kemudian mendapat respons dari Chusnul Chotimah melalui akun X pribadinya. Ia secara terbuka meminta Gibran mengikuti saran Rocky. Respons tersebut memperlihatkan bahwa putusan MK tidak serta-merta mengakhiri perdebatan politik mengenai status pendidikan Wakil Presiden.
Baca juga: Memar di Perut Ungkap Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang, Ibu Ceritakan Perubahan Sikap Korban
Namun, perkara yang menjadi sorotan itu perlu dibaca sesuai dengan amar putusan pengadilan. MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Alasan utama permohonan tidak dapat diterima adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Dengan demikian, amar tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan putusan yang mengabulkan permohonan untuk membatalkan hasil pemilihan atau memberhentikan Wakil Presiden.
Artikel Terkait
Marc Marquez Punya Dua Modal di Mandalika, Putus Catatan Buruk Jadi Target Utama
Tak Sekadar Pemilu, CPCD Unhas dan CSIS Bidik Tantangan Demokrasi dari Tingkat Lokal
Kemenag dan Baznas Makassar Siapkan Hari Santri 2026, Tak Ingin Berhenti pada Seremoni
Memar di Perut Ungkap Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang, Ibu Ceritakan Perubahan Sikap Korban
Istana Pasang Rem soal Putusan MK, Wamensesneg Tegaskan Ijazah Gibran Bukan Dinyatakan Tak Ada