Istana Pasang Rem soal Putusan MK, Wamensesneg Tegaskan Ijazah Gibran Bukan Dinyatakan Tak Ada

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 15:11 WIB
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto memberikan keterangan terkait putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di kompleks parlemen. (Dok.Kemensetneg.ri)
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto memberikan keterangan terkait putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di kompleks parlemen. (Dok.Kemensetneg.ri)

Inti berita:

• Istana menegaskan putusan MK tidak menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah.

• MK menyebut tidak menemukan dokumen kelulusan setara SMA dalam fakta persidangan.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Perdebatan soal dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum berhenti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara syarat pencalonan Wakil Presiden 2024. Kali ini, pemerintah menekankan satu perbedaan istilah yang dinilai penting: dokumen itu disebut belum ditemukan, bukan dinyatakan tidak ada.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di kompleks parlemen, Kamis (8/10/2026). Ia merespons bagian putusan MK yang menyebut tidak ditemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah atau bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara SMA.

Baca juga: Gibran Akhirnya Buka Suara soal Catatan Pendidikan di Putusan MK, "Segera Kami Follow Up"

Bambang meminta publik tidak buru-buru menarik kesimpulan dari frasa yang digunakan MK. Menurut dia, terdapat perbedaan makna antara menyatakan sebuah dokumen tidak ada dengan menyebut dokumen tersebut belum ditemukan.

“Berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” kata Bambang.

Sementara itu, putusan MK sendiri tidak berhenti pada persoalan dokumen pendidikan tersebut. Mahkamah menolak perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, sekaligus menyatakan MK tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Baca juga: Surat Pemakzulan Husniah Melaju ke Kemendagri, Nasib Bupati Gowa Masuk Tahap Penentuan 

Di sisi lain, fakta persidangan yang menyangkut dokumen pendidikan Gibran tetap menjadi sorotan. MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat. Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari polemik yang mendapat perhatian politik di luar kewenangan MK.

Pemerintah pun memilih menunggu perkembangan setelah putusan tersebut. Bambang menyebut situasi masih dinamis dan meminta publik melihat perkembangan dalam beberapa hari ke depan. Ia juga mengaku belum mengetahui respons langsung Presiden Prabowo Subianto karena belum bertemu dengan Presiden setelah putusan dibacakan.

Baca juga: Memar di Perut Ungkap Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang, Ibu Ceritakan Perubahan Sikap Korban 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X