28 Tata Cara Eksekusi Pidana Mati: Ditembak dari Jarak 5-10 Meter, Pas Malam Jumat?

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Selasa, 14 Februari 2023 | 22:11 WIB
Tangkapan layar streaming sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (13/2). (B TV)
Tangkapan layar streaming sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (13/2). (B TV)

8. Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan ”Laksanakan”, kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ”Laksanakan”.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo Berakhir Duka, Vonis Mati di Lembah Nirbaya Menanti

9. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan tiga butir peluru tajam dan sembilan butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi satu butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor.

10. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regu untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa.

11. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama tiga menit dengan didampingi seorang rohaniawan.

12. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.

13. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

14. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.

Baca Juga: Hindari Konflik, Ratusan Pertugas Gabungan Kawal Ketat Pemakaman Warga di Palopo

15. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.

16. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.

17. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak; dan mengambil sikap istirahat di tempat.

18. Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas.

19. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

20. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X