28 Tata Cara Eksekusi Pidana Mati: Ditembak dari Jarak 5-10 Meter, Pas Malam Jumat?

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Selasa, 14 Februari 2023 | 22:11 WIB
Tangkapan layar streaming sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (13/2). (B TV)
Tangkapan layar streaming sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (13/2). (B TV)

21. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.

22. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata;

Baca Juga: 9 Amalan pada Malam Nisfu Syaban, Sayang Banget Dilewatkan

23. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir.

24. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.

25. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.

26. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

27. Selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjata.

28. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”Pelaksanaan pidana mati selesai”.

Terkait waktu pelaksanaan eksekusi mati (jika sudah inkrah) tergantung pada jaksa selaku eksekutor.

Namun yang lazim (meskipun tidak semuanya), eksekusi pidana mati kerap dilaksanakan pada Kamis malam atau malam Jumat atau Jumat dini hari.

Seperti yang dialami Ahmad Suradji, terpidana mati kasus pembunuhan 45 wanita di Sumater Utara.

Atau Rio Martil yang membunuh seorang pengacara yang juga pengusaha rental mobil, lalu membunuh rekan satu selnya, Iwan Zulkarnaen di LP Nusakambangan.

Begitu juga dengan Tibo cs (Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu) terpidana mati kasus kerusuhan Poso.

Mereka semua menemui ajal dalam eksekusi pidana mati malam Jumat. Bagaimana dengan Ferdy Sambo?***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X