METROSELEBES.COM - Tepat 9 Februari 2023 lalu, usia mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo kini telah genap 50 tahun.
Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973.
Tidak ada pesta meriah pada ulang tahun ke-50, layaknya perayaan ulang tahun yang sebelumnya dilaksanakan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Hindari Konflik, Ratusan Pertugas Gabungan Kawal Ketat Pemakaman Warga di Palopo
Memasuki usia setengah abad, Ferdy Sambo mendekam di dalam terungku Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Cabang Mako Brimob Salemba, Kelapa Dua, Jakarta.
Hanya beberapa hari dari peringatan hari lahirnya, alumni SMAN 1 Makassar itu menerima vonis mati dari majelis hakim.
Vonis mati itu diterima Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Cara Mudah Menghilangkan Noda Kuning Pada Ketiak Baju Akibat Deodoran
Sedangkan Putri Candrawati (49), istri terdakwa, dijatuhkan hukuman penjara 20 tahun, atau 12 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Januari 2023 lalu.
Inilah kali pertama institusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati di kasus 340 KUHP, atau pembunuhan berencana.
Majelis hakim beranggotakan 3 hakim menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: Ancaman Meninggalkan Salat Jumat dan Hal yang Harus Disiapkan
Selain itu, Sambo dinilai juga terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.
Artikel Terkait
Waspada! Berikut 10 Efek Begadang, Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan
Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, 3 Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa
9 Amalan pada Malam Nisfu Syaban, Sayang Banget Dilewatkan
Klasemen Liga 1 Usai Persebaya dan PSIS Menang Hari Ini, Bajul Ijo Dekati Papan Atas
Kapolda Sulsel dengar Curhat Korban Banjir Makassar, Ini Kebutuhan Mendesak Warga