METROSELEBES.COM - Ferdy Sambo dihukum mati oleh majelis hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ada beberapa dosa besar Sambo yang jadi pemberat hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso, pria asal Toraja Sulawesi Selatan itu dianggap terbukti secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Keluarga Brigadir Yosua: Sangat Puas!
Ferdy Sambo melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Bukan hanya memerintahkan, Ferdy Sambo juga melakukan penembakan secara langsung yang mengakibatkan Brigadir Yosua tewas.
Baca Juga: Jembatan Pesse Barru Putus Diterjang Banjir
Berikut 9 dosa besar Ferdy Sambo sebagai pemberat hukumannya, dirangkum Metroselebes.com dari amar putusan majelis hakim:
1. Mempertimbangkan dan merencanakan bagaimana menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
2. Mengatur keterlibatan semua saksi untuk menghilangkan nyawa Yosua.
3. Sambo turut melakukan penembakan.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Konsisten Positif, Tumbuh 5,31 Persen Tahun 2022
4. Membuhun ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Diprediksi Dapat Vonis Hukuman Mati, Ini Kata Ahli
Breaking News Sidang Vonis Ferdy Sambo: Hakim Simpulkan Yosua Tidak perkosa Putri Candrawati Tapi Bikin Sakit
Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Keluarga Brigadir Yosua: Sangat Puas!