METROSELEBES.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan vonis mati bagi Ferdy Sambo ini, dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J, Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: Banyak Mafia BBM Subsidi: Masyarakat Diminta Lakukan Pengawasan
Putusan hakim untuk suami Putri Candrawathi, memantik tanggapan dari keluarganya di Toraja.
Salah seorang anggota keluarga besar Ferdy Sambo di Toraja yang enggan dimediakan namanya, menilai putusan tersebut tidak adil.
Dirinya mengatakan, jika tidak ada suami yang tega melihat istrinya dilecehkan oleh siapapun.
Baca Juga: Berikut 10 Langkah Penyelamatan saat Banjir
"Saya tadi nonton, tidak adillah, lagian kalau dipikir-pikir, suami mana yang tega melihat istrinya dilecehkan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Ferdy Sambo akan berembuk dengan keluarga setelah keluarnya putusan ini, langkah apa yang dilakukan selanjutnya.
"Kami di sini berdoa yang terbaik apapun hasilnya. Ke depan terkait langkah hukum, kami berharap dan berdoa keadilan datang pada kami," tuturnya.
Kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J terjadi Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Seorang Ibu di Makassar Meninggal Dunia Akibat Banjir
Saat itu Brigadir J diketahui tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sambo.
Artikel Terkait
Jembatan Pesse Barru Putus Diterjang Banjir
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Keluarga Brigadir Yosua: Sangat Puas!
9 Dosa Besar Ferdy Sambo yang Bikin Hakim Tegas Jatuhkan Hukuman Mati, Tidak Ada Hal Meringankan
Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Berani Hukum Mati Ferdy Sambo