Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Berani Hukum Mati Ferdy Sambo

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Senin, 13 Februari 2023 | 16:52 WIB
Profil Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Profil Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

METROSELEBES.COM - Profil Wahyu Iman Santoso kini banyak dicari. Maklum ketua majelis hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua itu baru saja menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Dikutip Metroselebes.com dari berbagai sumber, profil Wahyu Iman Santoso ini memang cukup menarik.

Hakim Wahyu Iman Santoso ternyata baru berusia 47 tahun pada Jumat (17/2) mendatang.

Baca Juga: 9 Dosa Besar Ferdy Sambo yang Bikin Hakim Tegas Jatuhkan Hukuman Mati, Tidak Ada Hal Meringankan

Yah, Wahyu Iman Santoso ketua majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, diketahui kelahiran 17 Februari 1976.

Melansir PN Jaksel, Wahyu merupakan salah satu hakim dengan Golongan atau Pangkat Pembina Utama Muda atau IV/C.

Pendidikan terakhirnya adalah S2 atau magister. Menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022.

Baca Juga: Jembatan Pesse Barru Putus Diterjang Banjir

Sebelum bertugas di Jakarta, Wahyu merupakan Ketua PN Denpasar, Bali.

Pada posisi tersebut, Wahyu Iman Santoso menjabat dari 2021 hingga 2022.

Wahyu juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Tarakan, Kalimantan Timur.

Kemudian sebelumnya, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Konsisten Positif, Tumbuh 5,31 Persen Tahun 2022

Tak hanya itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.

Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Hakim atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Sumber: PN Jakarta Selatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X