28 Tata Cara Eksekusi Pidana Mati: Ditembak dari Jarak 5-10 Meter, Pas Malam Jumat?

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Selasa, 14 Februari 2023 | 22:11 WIB
Tangkapan layar streaming sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (13/2). (B TV)
Tangkapan layar streaming sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (13/2). (B TV)

Terlepas dari kasus yang dialami Ferdy Sambo serta vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya, bagaimana sebenarnya tahap pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia?

Mengacu Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, ada empat tahap tata cara pelaksanaan pidana mati.

Mulai dari tahap persiapan, lalu pengorganisasian, pelaksanaan dan pengakhiran.

Baca Juga: Hasil Persib vs PSM Makassar : Juku Eja Hentikan Ketangguhan Maung Bandung di Pakansari

Adapun tata cara pelaksanaan eksekusi pidana mati disebutkan ada 28 tahapan. Salah satunya, terpidana mati ditembak dari jarak 5-10 meter.

Hal itu pula akan berlaku bagi Ferdy Sambo jika putusan pidana mati dilaksanakan jaksa nantinya.

Langsung saja, berikut urutan tata cara pelaksanaan eksekusi pidana mati sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010:

1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.

2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.

Baca Juga: Cuaca Sulawesi Selatan: BMKG Prakirakan Hujan Ekstrem dan Lebat di Sejumlah Wilayah

3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, dua jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.

4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, satu jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5-10 meter dan kembali ke daerah persiapan.

6. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regu kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap";

7. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X