OJK Minta Bank Turunkan Bunga Kredit Seiring BI Rate Turun ke 5 Persen

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Senin, 25 Agustus 2025 | 12:01 WIB
OJK mengimbau bank turunkan bunga kredit menyusul penurunan suku bunga acuan.  (Foto : menpan.go.id)
OJK mengimbau bank turunkan bunga kredit menyusul penurunan suku bunga acuan. (Foto : menpan.go.id)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan segera menurunkan suku bunga kredit seiring penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang kini berada di level 5 persen sejak 20 Agustus 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan penyesuaian bunga kredit perlu dilakukan secara bertahap agar tetap sehat, kompetitif, sekaligus memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha.

Baca Juga: OJK Tegaskan Perbankan Indonesia Tetap Tangguh Meski Pertumbuhan Kredit Melambat

“OJK terus mengimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya,” kata Dian dalam keterangannya, Minggu 24 Agustus 2025.

Sepanjang Juli 2025, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah tercatat turun 7 basis poin dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penurunan paling besar terjadi pada kredit produktif, dan tren ini diperkirakan berlanjut hingga akhir tahun.

Dian menjelaskan, penurunan BI Rate umumnya diikuti penyesuaian bunga kredit dengan jeda waktu tertentu.

Baca Juga: OJK Turunkan Target Pertumbuhan Kredit, Perbankan Diminta Realistis Atur Ekspansi 2025

Namun, kondisi masing-masing bank masih memengaruhi besaran penyesuaian, terutama bagi perbankan yang masih bergantung pada dana mahal (time deposit) dalam komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK).

“Karena itu, bank perlu memperkuat strategi pendanaan dengan meningkatkan porsi dana murah agar ruang penurunan bunga kredit semakin besar,” tegasnya.

Selain mendorong efisiensi biaya, OJK juga mengingatkan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen. Bank diminta terbuka dalam menyampaikan informasi produk perbankan agar masyarakat memperoleh layanan yang adil dan jelas.

Baca Juga: Kerugian Akibat Keuangan Ilegal Capai Rp120 Triliun, OJK Ingatkan Bahaya Digitalisasi

Dengan kebijakan ini, OJK berharap industri perbankan mampu menjaga keseimbangan antara kesehatan keuangan, daya saing, serta kepentingan nasabah di tengah tren penurunan suku bunga global.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X