OJK Turunkan Target Pertumbuhan Kredit, Perbankan Diminta Realistis Atur Ekspansi 2025

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Senin, 25 Agustus 2025 | 10:58 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.  (Foto : jadiojk.id)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. (Foto : jadiojk.id)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas target pertumbuhan kredit perbankan di tahun 2025 dari sebelumnya 10,05 persen menjadi 8,99 persen.

Penyesuaian ini dilakukan seiring prospek ekonomi semester II/2025 yang dinilai semakin menantang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan revisi tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Jumat 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Indonesia Dorong Protokol Jakarta Soal Royalti Global, Malaysia Beri Dukungan Penuh

Mahendra Siregar menjelaskan, perlambatan penyaluran kredit kini terlihat di hampir seluruh segmen.

“Risiko kredit masih dalam batas aman dengan NPL industri tercatat 2,28 persen. Namun, untuk NPL UMKM cukup tinggi, yakni sebesar 4,53 persen,” ungkap Mahendra dalam rapat yang turut dihadiri Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, serta Gubernur BI.

Data OJK mencatat per Juli 2025, pertumbuhan kredit industri hanya mencapai 7,03 persen secara tahunan, lebih rendah dibanding bulan sebelumnya 7,77 persen.

Baca Juga: DPR Ungkap Indonesia Dapat Ultimatum Dari Arab Saudi Segera Lunasi Area Arafah Untuk Haji 2026

Kredit korporasi pun ikut melambat ke 9,56 persen (YoY) dari 10,78 persen. Sementara kredit UMKM hanya tumbuh tipis 1,81 persen setelah pada Juni masih berada di level 2,18 persen.

Melihat tren tersebut, OJK menyesuaikan rencana bisnis bank (RBB) yang diajukan pada Agustus 2025. Menurut Mahendra, langkah ini perlu diambil agar strategi ekspansi perbankan tetap realistis.

“Revisi target ini mencerminkan kebutuhan untuk berhati-hati di tengah dinamika ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan,” tegasnya.

Baca Juga: Kuota Gas HGBT Diperketat, Industri Menjerit Hingga Ancaman PHK Massal Bayangi Pekerja Pabrik

Selain kredit, OJK juga menurunkan target pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) menjadi 9,96 persen (YoY), dari perkiraan awal 12,18 persen.

OJK menilai masyarakat kini lebih selektif menempatkan dana di bank sehingga ruang pertumbuhan likuiditas perbankan ikut terbatas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X