Pabrik Peleburan Timbal Di Serang Ditutup Total, Terbukti Tak Punya Izin Lingkungan

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Senin, 25 Agustus 2025 | 10:32 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq.  (Foto : Instagram.com/@haniffaisolnurofiq)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq. (Foto : Instagram.com/@haniffaisolnurofiq)

SERANG, METROSELEBES.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menutup total operasional pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten.

Penutupan ini dilakukan setelah perusahaan terbukti beroperasi tanpa persetujuan lingkungan yang sah.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Alasan Harus Gunakan Tisu Khusus Untuk Makanan

Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan langsung langkah tegas tersebut melalui akun Instagram resminya pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Ia menegaskan, GRS tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang memadai untuk menjalankan aktivitas produksi.

“Secara fisik diketahui perusahaan ini sama sekali tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai,” ujar Faisol dikutip dari akun Instagram @haniffaisolnurofiq.

Faisol menjelaskan, pelanggaran ini bukan hal baru. Sejak 2023, Kementerian LHK sudah memberikan sanksi dan pembinaan terhadap GRS karena tetap beroperasi tanpa izin lingkungan. Namun, hingga 2025, perusahaan tidak memperbaiki pelanggaran dan justru memperluas area produksinya.

Baca Juga: Kuota Gas HGBT Diperketat, Industri Menjerit Hingga Ancaman PHK Massal Bayangi Pekerja Pabrik

“Yang diolah adalah limbah B3, tidak boleh sembarangan. Mulai dari air lindinya maupun emisi yang dikeluarkan, itu tidak bagus bagi kita,” tegas Faisol.

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan menutup total industri peleburan timbal tersebut hingga seluruh proses hukum selesai dijalankan. Faisol menegaskan, keputusan ini diambil untuk melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak pencemaran.

“Kami tentu merekomendasi menutup total industri ini sampai selesainya proses hukum,” ucapnya.

Menteri LHK menambahkan, perlindungan lingkungan hidup tidak boleh dikompromikan. Pemerintah akan selalu menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Satgas Madago Raya dan Pelajar MAN 1 Poso Gelar Kerja Bakti di Tabalu

“Lingkungan hidup bukan untuk dikompromikan. Semua pelanggaran akan ditindak secara adil, tegas, dan transparan,” tukasnya.

Dengan penutupan ini, pabrik peleburan timbal di Serang dipastikan berhenti beroperasi sepenuhnya sampai ada keputusan hukum lebih lanjut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X