SERANG, METROSELEBES.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menutup total operasional pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten.
Penutupan ini dilakukan setelah perusahaan terbukti beroperasi tanpa persetujuan lingkungan yang sah.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Alasan Harus Gunakan Tisu Khusus Untuk Makanan
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan langsung langkah tegas tersebut melalui akun Instagram resminya pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Ia menegaskan, GRS tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang memadai untuk menjalankan aktivitas produksi.
“Secara fisik diketahui perusahaan ini sama sekali tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai,” ujar Faisol dikutip dari akun Instagram @haniffaisolnurofiq.
Faisol menjelaskan, pelanggaran ini bukan hal baru. Sejak 2023, Kementerian LHK sudah memberikan sanksi dan pembinaan terhadap GRS karena tetap beroperasi tanpa izin lingkungan. Namun, hingga 2025, perusahaan tidak memperbaiki pelanggaran dan justru memperluas area produksinya.
Baca Juga: Kuota Gas HGBT Diperketat, Industri Menjerit Hingga Ancaman PHK Massal Bayangi Pekerja Pabrik
“Yang diolah adalah limbah B3, tidak boleh sembarangan. Mulai dari air lindinya maupun emisi yang dikeluarkan, itu tidak bagus bagi kita,” tegas Faisol.
Atas dasar itu, pemerintah memutuskan menutup total industri peleburan timbal tersebut hingga seluruh proses hukum selesai dijalankan. Faisol menegaskan, keputusan ini diambil untuk melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak pencemaran.
“Kami tentu merekomendasi menutup total industri ini sampai selesainya proses hukum,” ucapnya.
Menteri LHK menambahkan, perlindungan lingkungan hidup tidak boleh dikompromikan. Pemerintah akan selalu menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan.
Baca Juga: Peduli Lingkungan, Satgas Madago Raya dan Pelajar MAN 1 Poso Gelar Kerja Bakti di Tabalu
“Lingkungan hidup bukan untuk dikompromikan. Semua pelanggaran akan ditindak secara adil, tegas, dan transparan,” tukasnya.
Dengan penutupan ini, pabrik peleburan timbal di Serang dipastikan berhenti beroperasi sepenuhnya sampai ada keputusan hukum lebih lanjut. ***
Artikel Terkait
Strategi Anggaran 2026: Kesehatan dan Pendidikan Jadi Pilar Utama RAPBN
Pinang, Bukan Hanya Lomba Agustusan, Tapi Jadi Komoditas Ekspor Bernilai Jutaan Dolar
Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pondasi Generasi Emas 2025
Wali Kota Palu Tinjau Pra Pekerjaan Revitalisasi Taman Gor
Langkah Jitu Mengelola Utang Agar Terhindar Dari Masalah Finansial
Ketum KSPI Soroti Jurang Pendapatan Buruh Vs DPR, Bandingkan Upah Rp20 Ribu Dengan Rp3 Juta Per Hari
Gibran Tegaskan IKN Bukan Proyek Mangkrak Dan Bukti Pembangunan Tak Lagi Jawa Sentris
DPR Ungkap Indonesia Dapat Ultimatum Dari Arab Saudi Segera Lunasi Area Arafah Untuk Haji 2026
Kuota Gas HGBT Diperketat, Industri Menjerit Hingga Ancaman PHK Massal Bayangi Pekerja Pabrik
Jangan Salah Pilih, Ini Alasan Harus Gunakan Tisu Khusus Untuk Makanan